Tentang WTO (World Trade Organization)

fuuih… Semester 6 ini… ada 4 mata kuliah yang berhubungan dan banyak membahas tentang WTO (World Trade Organization), yaitu mata kuliah Hukum Ekonomi Internasional, Hukum Perdagangan Internasional, Hukum Penanaman Modal dan Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional. :( Dan semuanya dalam satu semester?? Yups.. berhubung program kekhususan yang saya ambil adalah hukum ekonomi. Ada bagusnya juga karena semuanya saling berhubungan jadi ketika dibahas di satu mata kuliah, saya sudah pernah membahasnya dimata kuliah lain sehingga lebih mudah dalam pemahaman.

Apa saja hubungan WTO dengan 4 mata kuliah tadi?. Untuk Hukum Ekonomi Internasional, WTO yang dibahas disini adalah WTO sebagai salah satu Subyek Hukum Ekonomi Internasional. Kaitan Hukum Perdagangan Internasional dengan WTO, disinilah paling banyak dibahas dan sepertinya setiap kali kuliah yang dibahas adalah GATT/WTO, karena WTO merupakan organisasi perdagangan dunia yang menerapkan aturan - aturan perdagangan internasional yang berlaku bagi negara - negara anggota. Pada mata kuliah Hukum Penanaman Modal juga sedikit banyak membahas WTO dari segi penerapan prinsip Most-Favourade Nation (MFN) dan National Treatment, karena terdapat TRIMs (The Agreement on Trade Related Investment Measures). Sedangkan pada mata kuliah Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional pembahasan yang menyangkut WTO adalah dari segi penyelesaian sengketa yang diterapkan dalam WTO melalui Disputes Settlement Body (DSB). Sebenarnya masih ada satu mata kuliah lagi yang berhubungan (erat) dengan WTO, yaitu Hukum Hak Kekayaan Intelektual, karena Indonesia telah menjadi anggota WTO yang ditandai dengan diratifikasinya UU No. 7 Tahun 1994 tentang (ratifikasi) Pembentukan WTO dan didalam salah satu annex-nya menyebutkan tentang Intellectual Property Rights yaitu TRIPs (Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights) Maka sebagai anggota WTO, Indonesia pun harus segera memiliki aturan - aturan tentang HKI ini.

WTO merupakan satu – satunya badan internasional yang secara khusus mengatur masalah perdagangan antarnegara. Sistem perdagangan multilateral WTO diatur melalui suatu persetujuan yang berisi aturan – aturan dasar perdagangan internasional sebagai hasil perundingan yang telah ditandatangani oleh negara – negara anggota. Persetujuan tersebut merupakan perjanjian antarnegara anggota yang mengikat pemerintah untuk mematuhinya dalam pelaksanaan kebijakan perdagangannya. Walaupun ditandatangani oleh pemerintah, tujuan utamanya adalah untuk membantu para produsen barang dan jasa, eksportir dan importir dalam kegiatan perdagangan

WTO memiliki beberapa tujuan penting, yaitu pertama, mendorong arus perdagangan antarnegara, dengan mengurangi dan menghapus berbagai hambatan yang dapat mengganggu kelancaran arus perdagangan barang dan jasa. Kedua, memfasilitasi perundingan dengan menyediakan forum negosiasi yang lebih permanen. Hal ini mengingat bahwa perundingan perdagangan internasional di masa lalu prosesnya sangat kompleks dan memakan waktu.

Tujuan penting lainnya adalah untuk penyelesaian sengketa, mengingat hubungan dagang sering menimbulkan konflik – konflik kepentingan. Meskipun sudah ada persetujuan – persetujuan dalam WTO yang sudah disepakati anggotanya, masih dimungkinkan terjadi perbedaan interpretasi dan pelanggaran sehingga diperlukan prosedur legal penyelesaian sengketa yang netral dan telah disepakati bersama. Dengan adanya aturan – aturan WTO yang berlaku sama bagi semua anggota, maka baik individu, perusahaan ataupun pemerintah akan mendapatkan kepastian yang lebih besar mengenai kebijakan perdagangan suatu negara. Terikatnya suatu negara dengan aturan – aturan WTO akan memperkecil kemungkinan terjadinya perubahan – perubahan secara mendadak dalam kebijakan perdagangan suatu negara (lebih predictable).

Ingin mengetahui lebih lanjut tentang WTO ini?? silahkan download file berikut ini yang saya convert ke PDF, seperti biasa.. untuk menghindari “PLAGIAT” :twisted:

:roll: Please Ask FIRST, Before Using My Blog’s Contents :roll:

WTO dan Pengaruhnya Terhadap Indonesia

Biaya Hidup(ku) di Bandung

Murid kelas 3 SMA sekarang pasti dalam masa - masa penantian. Menunggu hasil UAN yang baru kemarin berlangsung dan yang paling dinanti adalah tentang SPMB atau Ujian Saringan Masuk lainnya yang kawan - kawan ikuti. Hayooo sudah menentukan pilihan belum, mau melanjutkan kuliah dimana??

Sudah seminggu belakangan ini saya memperhatikan halaman statistik, dan ternyata banyak yang kesasar ke blog ini melalui kata kunci : “Biaya hidup di Bandung”; “kuliah di Bandung”; “Biaya kuliah di Bandung”; “kehidupan mahasiswa Bandung” dan masih banyak rangkaian kata lain yang digunakan di mesin pencari. Sayangnya saya belum pernah memposting tentang hal - hal tersebut, ntah berapa korban yang mampir kesini tapi tidak mendapat apa yang mereka cari.

Yush.. baiklah, memenuhi request *halah* saya mau berikan sedikit gambaran bagaimana kehidupan mahasiswa di Bandung khususnya soal biaya dan ini saya alami sendiri. Setelah memasuki tahun ke 3, beginilah yang saya rasakan… hidup ala mahasiswa yang jauh dari orang tua. :mrgreen:

1. “Sewa kamar / kost”

Harganya tentu saja bisa bervariasi, dilihat dari ukuran kamar, jarak ke kampus, fasilitas - fasilitas yang ditawarkan (internet, tv kabel, dll). Kamar saya ukurannya sedang cukup untuk tempat tidur, 2 meja (meja tulis & meja komputer), 2 lemari (baju & buku), space kosong yang cukup, fasilitas internet 24 jam. Per bulan yang harus saya bayar Rp. 620.000,- (410rb kamar + 210 inet).

Rata2 untuk ukuran kamar 2,5 x 3m sekitar Rp.250.000 - Rp.300.000 (biasanya kamar mandi diluar). Ukuran kamar diatas itu Rp.400.000 - Rp.750.000. Penting buat ditanya ke penjaga kost, apakah harga kamar itu sudah termasuk biaya listrik atau belum. Karena ada yang mengenakan Rp.15.000,- per alat elektronik yang dibawa. Ada juga tempat kost yang harga sewa kamarnya selangit… bisa mencapai Rp.1.000.000 - Rp.1.500.000 :shock: biasanya lokasi dekat dengan kampus, di daerah belakang kampus Unpad yang rumahnya gede2 tuh biasanya,atau tempat kost yang terlihat seperti flat (istilahnya Kost Sangkar Burung) jumlah kamarnya banyak dan tempat parkir yang lumayan luas. Daerah kost anak Unpad biasanya di Depan Monumen DU, Sekeloa, Belakang kampus, Cisitu, Tubagus Ismail. Anak ITB biasanya di Cisitu, Tubagus Ismail, Pelesiran. Anak Unpar di Jl. Ciumbeuleuit, dan Jl. Bukit Jarian (Hooo daerah sini mahal2). Oh ya.. jangan lupa perhatikan lingkungan sekitar… saya sarankan ambil di daerah Sangkuriang-Cisitu (Kompleks Dosen ITB.. tempatku :mrgreen: ),dan Tubagus Ismail untuk anak Unpad & ITB… meskipun harus naik angkot lagi untuk ke kampus, tapi lingkungannya lumayan baik. Kalau daerah Monumen DU, Sekeloa, Pelesiran..huumm gimana yaa… harus lihat sendiri deh.

2. “Biaya Makan”

Mahasiswa identik dengan hidup serba ngirit. Tapi untuk urusan makan harus punya budget yang sebaiknya jangan diirit - irit. Makan 3x sehari, yang bergizi 5 sehat 4 sempurna” lho?? dan harus bersih, karena banyak mahasiswa Bandung yang sakit tifus & diare gara2 ini. Kalau ke dokter, pasti dokternya senyum2 sambil bilang “ini penyakit mahasiswa niy, makannya nggak bersih ya?”. Kebetulan di tempat kost saya bisa ikut makan didalam, jadi tidak perlu repot cari makan diluar. Mba Sumini selalu on time kalau urusan masakan dan selalu banyak variasi, komplit deh setiap hari pasti ada Nasi (pastilah), lauk, Sayur, n kerupuk (hee ini pelengkap). Biaya makan di kost untuk 1 bulan, bebas mau makan berapa kali saya mengeluarkan Rp.300.000,- bisa dikurangi kalau kita lagi liburan (baca: pulang).

Hanya saja… jarang ada kost2an yang juga menyediakan makan di dalam, belum lagi kalau saya tidak sempat pulang untuk makan siang,atau kalau lagi bosen masakan rumah, saya makan disekitar kampus. Untuk sekali makan setidaknya antara Rp.6.000 - Rp. 8.000 (kalau makan di wr.tenda atau kantin). Saya dan kawan2 sering juga makan di Mambo (jl. Imam Bonjol) semacam food court sederhana, biasanya sekitar Rp.10.000 - Rp.20.000,- makanannya ada Mie Yamin, Lomie, Batagor, Pempek, Es Pa Oyen, Clemmons, Ayam Taliwang, dll. Jadi terpaksa siapkan budget tambahan Rp.250.000. (Total untuk biaya makan per bulan yaitu Rp.550.000,- ) Standar teman2 saya untuk makan dalam sehari biasanya Rp.20.000 jadi untuk sebulan yaitu Rp.600.000,-

3. “Ongkos Transportasi”

Beruntunglah yang ke kampus dekat, tinggal loncat jalan kaki, bagi yang harus naik angkot siapkan budget untuk transport. Angkot di Bandung masih lebih murah kalau dibandingkan di Jakarta atau Bogor sekalipun. Untuk jarak dekat cukup bayar Rp.1000, kalau lumayan jauh Rp.1500-Rp.2000, dan untuk jarak Jauh bisa Rp.3000an. Saya menyiapkan budget untuk transport dalam sehari antara Rp.5000 - Rp.8000 karena saya harus ke tempat les yang cukup jauh dari rumah. Jadi dalam sebulan kurang lebih Rp.250.000 untuk transport. Naahh yang bawa kendaraan… saya belum bisa kasih gambaran, karena saya tidak bawa kendaraan.

4. “Keperluan Kuliah & Keperluan Bulanan”

Kalau ini tergantung dari jurusan yang kita ambil. Kebetulan saya bukan dari jurusan yang tugas kuliahnya mengeluarkan banyak biaya. Anak hukum, paling2 juga buat fotokopi + jilid, ke rental, print, beli kertas, jadi budget untuk ini cukup sediakan Rp.150.000 dan biasanya malah sisa banyak. Lain lagi dengan anak teknik atau desain.. teman2 kost saya semuanya anak ITB Seni Rupa, wuuuiih kalau sekali bikin tugas macam2 bahannya, alatnya, pokoknya mahal deeh, jurusan Arsitek yang lagi ngambil studio apalagi.. karena harus bikin maket dan nge print dalam ukuran bueesaaar. Mereka bilang siy punya budget sekitar Rp.400.000 - Rp.500.000. Untuk keperluan bulanan, saya sediakan budget Rp.100.000. Huuum tapi… untuk urusan belanja bulanan ini saya lebih suka belanja kalau lagi ada orang tua berkunjung.. he he.. bisa memenuhi keranjang tanpa pusing selisih harga.. :lol: *forgive me papa-mama*

5. “Lain - lain…: Les / Kursus, Jalan2…”

Daripada bosen kuliah sehari cuma 2-5 jam, bolak-balik Kost & Kampus, lebih baik manfaatkan waktu luang dengan ikut les / kursus atau kegiatan yang bisa menambah nilai +plus+… Karena di Bandung itu kota mahasiswa, jadi banyak tempat kursus sampai travel yang memberikan harga khusus untuk mahasiswa. Saya sendiri mengambil les Bhs. Inggris di LBPP-LIA dan Bhs. Jepang di JLCC. Biayanya terjangkau, dan dibayarkan perpaket (per tingkat). Untuk Kelas TOEFL di LIA dengan masa belajar 3 bulan yaitu Rp.850.000,- dan Bhs. Jepang Rp.575.000 masa belajar 4 bulan (jadi rata2 perbulan Rp.350.000)

Kita juga butuh refreshing… dan untunglah Bandung sangat mendukung dalam hal ini. Banyak tempat2 yang OK buat jalan dan sekedar window shopping. Ada Ciwalk, Paris van Java, dll… kalau ada film bagus, kita selalu pilih antara hari senin - kamis biar dapet “no-mat”. Budget untuk ini… Rp.100.000 saja (awaaas over budget!!)

Jadi kalau ditotal semuanya… biaya hidup(ku) di Bandung itu….

Rp.620+Rp.300+Rp250+Rp.250+Rp.150+Rp.100+Rp.350+Rp.100 =

“Rp. 2.120.000″

Catatan : Belum termasuk bayaran kuliah per semester… karena bervasiasi juga.. malah di Fakultas saya tiap tingkat bayarannya semakin menurun. Dan sekali lagi… biaya hidup di Bandung ini tergantung dari jarak tempat tinggal, kegiatan, dan keperluan kuliah lainnya :mrgreen:

Saya Setuju RUU ITE, Kamu?

Jum’at yang lalu [180408] Bli Anton yang datang jauh - jauh dari Bali ke Bandung untuk pelatihan tentang HIV/AIDS sempat menanyakan seputar RUU ITE yang dikhawatirkan mengancam kebebasan blogger untuk menulis

Malamnya teman saya memberitahukan besok Sabtu, 19 April 2008 ada kuliah umum dengan Depkominfo yang terbatas hanya untuk 200 orang saja dan harus daftar terlebih dahulu. Kyaaa saya belum daftar dan belum didaftarkan… yang katanya dikasih ada “something” kalau ikut kuliah umum ini, maklumlah hari Sabtu di kampus saya adalah hari libur jadi mana ada yang mau datang kalau bukan karena “something” itu..hohoho (cuma anak FH-Unpad yang tahu) :lol: . Huum pasti kalau kuliah umum dengan Depkominfo ini temanya seputar RUU ITE, karena ini topik yang sedang hangat untuk dibicarakan. Saya harus ikut!! Walaupun sebenarnya pada waktu dan tempat yang bersamaan saya ada Workshop tentang Copyleft Copyright dengan Amroos & Partners di Lt.4.. bingung pilih yang mana. Akhirnya saya memutuskan untuk ikut kuliah umum ini dulu yang diperkirakan hanya sampai pukul 11an, kalau workshop bisa sampai jam 4. Baiklah.. meskipun belum daftar yang penting ikut dulu, nambah ilmu dan jarang-jarang bisa kuliah umum dengan Depkominfo. Thank’s to Bpk. Prof. DR. Ahmad M Ramli, SH, MH dan Bpk Danrivanto Budhijanto, SH, LL.M in IT Law. Pembicara pada kuliah umum ini adalah Bpk Cahyana Ahmadjayadi, beliau adalah Direktur Jenderal Aplikasi Telematika DEPKOMINFO. Tema kuliah umum ini adalah “Urgensi Cyberlaw Indonesia”.

Yang dibahas pada kuliah umum ini ada 6 topik yaitu 1) The World We are Facing Today; 2) Perkembangan & Trend TIK; 3) Urgensi Cyberlaw Indonesia; 4) Cyberlaw di Beberapa Negara; 5) Kronologis Perjalanan UU ITE; dan 6) Grand Design Cyberlaw Indonesia. Secara umum kuliah ini membahas bagaimana perkembangan dunia Teknologi dan Informasi yang sangat cepat, terlebih lagi dengan hadirnya Internet yang membuat arus informasi semakin mudah untuk didapatkan. Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Indonesia dapat berperan sebagai Transformer film ya? yaitu memungkinkan terjadinya terobosan metoda/proses bisnis baru. TIK sebagai faktor enabler/pemungkin yaitu teknologi ini dapat menjangkau masyarakat yang tidak terjangkau (ICT to Reach Unreach People). TIK sebagai inisiator dan dinamisator dalam memberikan keuntungan kepada masyarakat yang tidak beruntung (to advantage the disadvantage people). TIK sebagai Bridging System, yaitu antara institusi pendidikan, kesehatan, pangan dan bisnis dengan masyarakat / komunitasnya. Yang terakhir TIK sebagai Akselerator dalam membangun area/sektor yang tak terbangun (to build unbuild area).

Istilah cybercrime saat ini merujuk pada suatu tindakan kejahatan yang berhubungan dengan dunia maya (cyberspace) dan tindak kejahatan cyber (cybercrime) yang bisa diartikan dengan upaya memasuki dan atau menggunakan fasilitas komputer atau jaringan komputer tanpa izin dan dengan melawan hukum dengan atau tanpa menyebabkan perubahan atau kerusakan pada fasilitas komputer yang dimasuki atau digunakan tersebut. Berbagai macam aktivitas kejahatan yang berkaitan dengan komputer atau jaringan komputer sangat besar dan telah menimbulkan istilah - istilah seperti hacking, cracking, carding, virus, time bomb, worm, trojan horse, spaming, hoax, dan masih banyak lagi. Belum lagi saat ini banyak penipuan - penipuan di dunia maya misalnya dalam transaksi e-commerce, baik penjual maupun pembeli sudah banyak yang menjadi korban penipuan. Sebagai contoh di situs pertemanan Multiply dimana banyak yang menjual barang2 dari pakaian, hingga aksesoris ada beberapa online store yang ternyata fiktif, pembeli sudah mengirimkan sejumlah uang namun barang yang dipesan tidak juga datang. Contoh lainnya adalah tindak pidana yang dilakukan pada fasilitas internet banking Bank Central Asia (BCA) pada situs www.klikbca.com yang ternyata ada situs dengan alamat yang sangat mirip dengan situs aslinya (typosite) misalnya www.kilkbca.com , www.clickbca.com , www.klickbca.com , wwwklikbca.com , www.klikbac.com. Akibatnya nasabah yang tidak menyadari kesalahan itu tidak akan bisa bertransaksi, tapi PIN dan data lain yang telah dimasukkan akan terekam disitus - situs tersebut. Bapak Cahyana sendiri pernah menjadi korban cybercrime, ketika itu seseorang menggunakan email pribadinya untuk mengirimkan email ke banyak orang yang isinya sangat tidak bertanggung jawab, padahal email tersebut bukan ditulis oleh beliau.

Melihat hal - hal tersebut tampak jelas bahwa kebutuhan perundang - undangan baru yang mengatur tentang kejahatan di dunia maya (cybercrime) perlu segera diberlakukan. Indonesia adalah negara yang menganut sistem hukum civil law (Eropa Kontinental) atau kepastian hukum yang berdasarkan pada hukum tertulis. Jadi suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan-ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada. Munculnya kejahatan baru cybercrime merupakan suatu fenomena yang memerlukan penanggulangan secara cepat dan akurat. Disinilah hukum diperlukan dalam cyber space guna melindungi hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, mengolah dan menyampaikan informasi melalui saluran yang tersedia, selain itu yang juga perlu untuk mendapat perlindungan hukum adalah kegiatan e-commerce, e-bussines, e-transaction, dll dari berbagai perbuatan yang dilarang seperti serangan (attack), penyusupan (intruder) atau penyalahgunaan (misuse/abuse). Agar tercipta sistem informasi yang baik, yang terjaga keutuhan dan keamanan pada suatu sistem (security & integrity). Karena perubahan perilaku dan lahirnya perbuatan hukum baru inilah, guna melindungi kepentingan banyak orang khususnya di bidang teknologi dan informasi perlu adanya aturan hukum tertulis, yang diwujudkan dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Narasumber sempat bercerita bagaimana beliau dan tim berusaha untuk meyakinkan anggota dewan, bahwa pengaturan tentang dunia cyber ini perlu segera untuk dibuat. Masih ada yang beranggapan bahwa masih banyak hal - hal lain misalnya tentang kesejahteraan rakyat dan penanggulangan kemiskinan yang jauh lebih penting ketimbang mengurusi dunia cyber yang dirasakan oleh kalangan terbatas saja. Tapi jika kita melihat Cyberlaw di negara - negara lain, sudah banyak pengaturan mengenai hal ini. Misalnya di Singapura terdapat E-transaction Act, Computer Misuse Act, IPR Act, Banking Act, Internet Code of Practice, etc; di Malaysia terdapat Digital Signature Act, Computer Crimes Act, Communication & multimedia Act, etc; di Hongkong terdapat E-transaction ordinance, Computer information system regulations, Personal data ordinance, Anti-Spam Code of Practice, etc; di Inggris terdapat Computer Misuse Act, Defamation Act, Unfair contract terms act, IPR, etc; di USA jelas yang paling banyak pengaturan tentang cyberlaw ini antara lain Electronic Signatures in Global and National Commerce Act, E-Communication Privacy Act, Fair Credit Act, Computer Fraud & Abuse Act, Anti-cyber squatting consumer protection Act, hingga Children’s online privacy protection Act, etc.

Mengenai UU ITE ini yang banyak dikhawatirkan blogger mengancam kebebasan untuk menulis, karena melihat pada pengaturan pasal 27 UU ITE tentang apa yang dimaksud dengan melanggar kesusilaan dan mencemarkan nama baik, saya tanyakan langsung kepada Narasumber. Beliau menjawab bahwa perlu diperhatikan adalah kata-kata “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak”, keenam kata ini memiliki makna setiap orang yang memang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran - pelanggaran sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal inilah yang dapat dikenakan hukum. Dalam pemeriksaan dugaan terjadinya pelanggaran, akan dilihat apakah seseorang memang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum ini. Seorang blogger, yang juga mahasiswa kedokteran, pernah menanyakan kepada saya bagaimana jadinya jika UU ITE ini diberlakukan malah akan menghambat dunia kedokteran khususnya mahasiswa kedokteran ketika sedang mengumpulkan artikel - artikel katakanlah menyangkut organ reproduksi, dsb. Khawatir situs - situs yang mengandung “unsur” tersebut malah diblokir oleh Pemerintah, justru sebaliknya Pemerintah akan berupaya untuk menyaring dengan cermat bahkan Bapak Cahyana mengatakan akan dibentuk satu tim verifikasi untuk menangani hal ini, bahkan bisa jadi turut melibatkan blogger.

Dalam kuliah umum yang berlangsung 2 jam ini, saya dapat menarik kesimpulan bahwa sebenarnya pengaturan tentang Cyberlaw memang harus segera diberlakukan. Perkembangan teknologi dan informasi di Indonesia tidak kalah jika dibandingkan dengan negara lain. Banyak kepentingan yang akan dilindungi misalnya bagi mereka yang melakukan transaksi elektronik, dimana melalui UU ini dokumen elektronik, digital signature, sertifikat elektronik, kontrak elektronik dan sejenisnya menjadi alat bukti yang sah dan memiliki kekuatan hukum. Selain itu selama kita menuliskan sesuatu tetap pada “koridornya” dan memiliki tujuan yang baik *halah-halah* UU ITE ini rasanya tidak akan menghambat seperti yang banyak dikhawatirkan oleh rekan - rekan blogger. Bpk. Cahyana, Narasumber pada kuliah ini, juga menanyakan siapa diantara mahasiswa yang hadir yang juga memiliki blog? sayang hanya 2-3 orang yang punya blog, padahal menurut beliau dengan nge-blog banyak manfaat yang bisa didapatkan. Hingga ada seorang pengusaha asing yang bilang bahwa perusahaannya bisa melakukan research untuk suatu produk hanya dengan meneliti tulisan - tulisan dari blog.

:roll: KEEP BLOGGING!!! :roll:

Sekilas Tentang Kredit Sindikasi

Tahun lalu pada semester genap saya disibukkan dengan berbagai kepanitiaan diberbagai workshop. Sampai tibalah giliran saya sebagai salah satu anggota Biro Diklat untuk mengadakan workshop dengan law firm terkemuka, untuk mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH UNPAD). Banyak sekali rintangan dan tantangan untuk dapat mengadakan workshop ini, hingga akhirnya kepanitiaan yang saya ketuai berhasil menyelenggarakan “Workshop Perbankan 2007 : Syndicated Loan” in asssociation with Soewito Suhardiman Eddymurthy Kardono atau dikenal dengan SSEK ‘Indonesian Legal Consultant’ yang telah dinobatkan 2 kali berturut - turut sebagai Law Fim of The Year 2006 & 2007. Dengan pembicara pada workshop ini antara lain Bapak Mohamad Kadri, Bapak Eko Prasetio dan Ibu Melati Siregar . Sungguh suatu kebanggaan bisa bekerja sama dengan SSEK, tak lupa ucapan terima kasih saya sampaikan kepada Ibu Ade B Adamy dan Ibu Meiny Meirany Rasmin, alumni FH UNPAD yang telah membantu menghubungkan kami dengan SSEK, sehingga workshop ini dapat dilaksanakan.

KREDIT SINDIKASI

Harus dibedakan antara “sindikasi kredit” atau loan syndication dan “kredit sindikasi” atau syndicated loan. Sindikasi kredit adalah suatu sindikasi yang peserta – pesertanya terdiri dari lembaga – lembaga pemberi kredit yang dibentuk dengan tujuan untuk memberikan kredit kepada suatu perusahaan yang memerlukan kredit untuk membiayai suatu proyek. Sedangkan yang dimaksud dengan kredit sindikasi adalah kredit yang diberikan oleh sindikasi kredit.

Stanley Hurn dalam bukunya Syndicated Loan : A Handbook for Banker and Borrower memberikan definisi mengenai kredit sindikasi sebagai berikut :

A syndicated loan is a loan made by two or more lending institution, on similar terms and condition, using common documentation and administered by common agent.

Definisi tersebut diatas mencakup semua unsur – unsur yang penting dari suatu kredit sindikasi. Pertama, kredit sindikasi melibatkan lebih dari satu lembaga pembiayaan dalam suatu fasilitas sindikasi. Kedua, definisi tersebut menyatakan bahwa kredit sindikasi adalah kredit yang diberikan berdasarkan syarat – syarat dan ketentuan – ketentuan yang sama bagi masing – masing peserta sindikasi. Hal ini diwujudkan dalam bentuk hanya ada satu perjanjian kredit antara nasabah dan sebuah bank peserta sindikasi. Ketiga, definisi tersebut menegaskan bahwa hanya ada satu dokumentasi kredit, karena dokumentasi inilah yang menjadi pegangan bagi semua bank peserta sindikasi secara bersama – sama. Keempat, sindikasi tersebut diadministrasikan oleh satu agen (agent) yang sama bagi semua bank peserta sindikasi. Bila tidak demikian halnya, maka terpaksa harus ada serangkaian fasilitas bilateral (dua pihak), yang sama tetapi mandiri, antara masing – masing bank peserta dengan nasabah.

Kredit sindikasi merupakan salah satu jalan bagi bank untuk memenuhi permintaan kredit dari nasabah yang jumlahnya besar, meskipun bank mempunyai kemampuan untuk memikul sendiri seluruh jumlah kredit tersebut. Ataupun sebaliknya jika bank tidak sanggup memenuhi permintaan kredit dari nasabah yang jumlahnya besar, bank tidak akan kehilangan nasabahnya itu.

Banyak pertimbangan – pertimbangan sebelum memberikan kredit, diantaranya memperhatikan prinsip 5 C yaitu Character, Capacity, Capital, Colateral dan Condition of Economy. Selain itu bank juga perlu mempertimbangkan jumlah kredit yang akan diberikan, apabila jumlahnya terlalu besar tentu resiko yang akan timbul juga besar, terutama jika terjadi kredit macet. Sedangkan bank sebagai lembaga keuangan yang berfungsi untuk menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat, ibarat jantungnya perekonomian di Indonesia. Jika kondisi perbankan disuatu negara baik, maka dapat dikatakan kondisi perekonomian negara akan baik atau stabil.

Ingin mengetahui lebih lanjut tentang Kredit Sindikasi??

Berikut ini saya lampirkan paper tentang Kredit Sindikasi, silahkan untuk mendownload file yang sudah saya convert ke PDF. Untuk menghindari plagiat dikemudian hari.. hohoho… :lol: Semoga bisa menambah pengetahuan teman - teman.

“Hukum Perbankan Tentang Kredit Sindikasi”

Selain file diatas, saya lampirkan juga materi “Workshop Perbankan : Syndicated Loan” in association with SSEK Law Firm ‘Indonesian Legal Consultant’ di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran. Sebelumnya saya sudah meminta izin kepada Bapak Md.Kadri untuk memposting materi dan presentasi workshop tahun lalu, karena jika tidak izin bisa dikatakan melanggar hak cipta dan ada ancaman hukuman. Mengingat banyaknya mahasiswa FH UNPAD yang berminat namun tidak dapat mengikuti workshop ini yang terpaksa kami batasi untuk 65 orang peserta saja. Mohon maaf Akang-Teteh.

PS: kalau mau mengkutip, dll jangan lupa tuliskan sumber yaitu Bapak Md. Kadri, Ibu Melati dan Bapak Eko dari SSEK. Saya disini hanya perantara saja. “^^ semoga bermanfaat^^”

Syndication Loan (presentation) part 1 Syndication Loan (presentation) part 2

Syndication Loan (presentation) part 3

Syndication Loan (Covenant)

HAM dan Hukum Ekonomi Internasional

Hak Asasi Manusia dan Hukum Ekonomi Internasional

Konvenan Hak – Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya

ICESCR 1966

Manusia adalah subjek hukum yang memiliki martabat yang paling tinggi. Setiap manusia memiliki hak dasar yang paling hakiki yaitu hak untuk hidup. Pengakuan terhadap martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terpisahkan dari semua manusia, merupakan landasan dari kebebasan, keadilan dan perdamaian dunia. Beberapa hak manusia yang hakiki adalah dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya (ekososbud). Dalam negara indonesia hak tersebut diatur dalam UUD 1945. Sedangkan dalam peraturan internasional pengaturan terhadap perlindungan dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya (Ekososbud) ini lahir dari sebuah Deklarasi yang dikeluarkan PBB melalui Majelis Umum yang disebut dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Right atau UDHR) pada tanggal 10 Desember 1948. Dalam pelaksanaannya, Deklarasi ini melahirkan dua instrumen penting yang mengatur ketentuan HAM, yaitu the International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang dimaksukkan sebagai kategori generasi HAM pertama oleh Karel Vasak; dan the International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) yang dikategorikan sebagai generasi HAM ke dua

Lahirnya HAM generasi ke dua ini tidak lepas dari peran serta Franklin Delano Roosevelt selaku presiden Amerika Serikat pada saat itu yang dilatarbelakangi oleh terjadinya depresi besar yang melanda Amerika Serikat dimana selama tiga tahun angka pengangguran di Amerika membumbung dari empat juta sampai dua belas juta orang per tahun.

Perhatian ini muncul karena individu berhak atas hak asasi manusia (HAM), termasuk di dalamnya hak asasi manusia atas ekonomi. Hak ini dalam hukum internasional adalah salah satu hak yang cukup fundamental. Hal ini agak timpang karena sebenarnya hak – hak ekonomi negara ini pada analisis akhirnya akan berpengaruh terhadap hak – hak asasi manusia atas ekonominya.

Perubahan penting yang terjadi dewasa ini adalah cukup banyaknya konstitusi (UUD) di berbagai negara di dunia yang semakin mengakui hak asasi manusia atas ekonomi. Pencantuman hak ekonomi ini menunjukkan semakin pentingnya hak asasi manusia atas ekonomi (termasuk dalam kaitannya dengan hukum ekonomi internasional). Instrumen yang juga penting dalam mengatur hak atas ekonomi ini adalah Pasal 55 Piagam PBB. Pasal ini antara lain mewajibkan PBB untuk memajukan penghormatan termasuk memajukan penaatan terhadap HAM, termasuk HAM atas ekonomi.

Pasal 55 Piagam PBB memuat tujuan PBB yaitu memajukan “higher standards of living, full employment and condition of economic and social progress and development; solutions of internasional economic, social, health and related problems and international cultural and educational cooperation”

Perlu dikemukakan disini bahwa HAM yang ditegaskan dalam UDHR bukan saja HAM klasik, yaitu hak – hak sipil dan hak – hak politik. UDHR juga mengakui hak – hak ekonomi, sosial dan budaya (pasal 22 – 27). Hak atas ekonomi ini menuntut perlunya perlindungan yang selayaknya. Antara HAM dan hak atas ekonomi ini memiliki kaitan yang cukup erat. Sehingga ada sarjana, misalnya Booysen menyebut hak asasi manusia ini dalam kaitannya dengan hukum ekonomi internasional sebagai international economic human rights. Sedangkan Seidl Hovenveldern menyebutnya sebagai “human rights of economic value”.

HAM sebenarnya adalah bidang yang termasuk ke dalam ruang lingkup hukum internasional. Berdasarkan hukum internasional, HAM menciptakan hak dan kewajiban terhadap negara. Berdasarkan penciptaan ini, negara memiliki tugas (duty) untuk mengakui dan menghormati individu – individu atau pribadi – pribadi yang berada di dalam wilayahnya. Disamping itu negara juga memiliki jurisdiksi atas pribadi – pribadi tersebut.

Sedangkan menurut Booysen, negara hanya memiliki kewajiban (obligation) terhadap negara lainnya, bukan kewajiban terhadap individu. Argumentasinya adalah, individu bukanlah subjek hukum internasional yang penuh. Ia adalah subjek hukum internasional yang sifatnya terbatas. Karena itu, individu sebenarnya tidak memiliki upaya efektif terhadap negara lain dalam lingkup internasional. Upaya tersebut baru ada apabila secara tegas dinyatakan dan diberikan pada individu tersebut.

Untuk mengetahui lebih lanjut Substansi International Convenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) yang telah diratifikasi ke dalam UU no. 11 Tahun 2005, silahkan download file - file berikut ini :

HAM dan Hukum Ekonomi Internasional, ICESCR 1966

HAM dan Hukum Ekonomi Int’l (presentasi)

ini adalah makalah tugas kelompok mata kuliah Hukum Ekonomi Internasional, kelas B di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH - UNPAD). Dosen : Bapak Huala Adolf, SH, LL.M, PhD. Semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan teman - teman.

Sepatu CROCS Berbahaya?

crocs-d-5.jpg crocs-logo.jpg

Pernah melihat sepatu karet berwana me-ji-ku-hi-bi-ni-u seperti pelangi ini?? Sejak tahun lalu sepatu ini sedang banyak digemari mulai dari anak - anak hingga orang dewasa di Indonesia.

CROCS merek sepatu baru asal Colorado dari Negeri Paman Sam ini mulai berdiri sejak tahun 2002 pada mulanya didesain untuk kegiatan outdoor dan berlayar. Ini karena Crocs terbuat dari karet yang anti-slip dan pastinya tahan air sehingga mudah untuk dikeringkan karena berbahan dasar Croslite yang anti-bacteria. Crocs sangat ringan, empuk dan nyaman maka seiring waktu sepatu ini juga digunakan untuk aktivitas sehari - hari. :mrgreen: . Dengan cepat Crocs dan tiruannya “kembarannya” tersebar di seluruh dunia. Yang aspal saja nyaman apalagi yang aslinya! Di Indonesia Crocs bisa didapatkan di Mall - Mall besar seperti Senayan City, Seibu (Grand Indonesia), PIM, EX Plaza, sedangkan untuk Bandung ada di Paris van Java

Namun kini sepatu sejenis Crocs dan Flip-Flops sedang dalam penelitian ulang, akibat sejak 2006 banyak laporan kecelakaan terjepit di escalator. Korbannya sebagian besar anak - anak. Memang karena sifatnya yang anti-slip sepatu ini terasa seret, dan ketika penggunanya berada escalator mereka sering tidak sadar menempelkan kakinya pada pinggir escalator, akibatnya sepatu itu tersangkut, sedangkan escalator jalan terus. Di Negeri asalnya pun ada peringatan

“If you’re wearing Crocs, Be Careful”

Kejadian ini paling sering terjadi di Pondok Indah Mall, banyak anak kecil yang tersangkut escalator dan setelah diperhatikan semua korbannya menggunakan sepatu karet ini. Pengelola kini memasang peringatan untuk tidak menggunakan sepatu karet di setiap escalator yang gambarnya mirip Crocs, petugas pun disebar di dekat escalator agar tidak terjadi kecelakaan serupa. Sedangkan di Bandung baru BIP saja yang memasang peringatan ini.

crocs-d-3.jpg

Rumah sakit di beberapa negara telah mulai melarang penggunaan Crocs. Salah satu keprihatinan adalah risiko infeksi ketika darah dari seorang pasien yang sedang sakit jatuh pada kaki seseorang melalui Crocs yang berlubang di atasnya. Selain itu ada pula pertanyaan-pertanyaan mengenai apakah Crocs bisa menarik listrik statis yang dapat mengganggu peralatan medis.

Saya sendiri memiliki sepatu Crocs yang sudah lama diidam-idamkan :roll: , apalagi sekarang sedang musim hujan makanya saya perlu sepatu anti-air yang mudah dikeringkan karena praktis. Memang sepatu ini tidak murah, harganya berkisar antara Rp. 350ribu - Rp. 450ribu tergantung model dan ukuran. Semula saya ingin sekali Crocs “Alice” dengan model mary-jane, nyuuu sayang sekali Crocs model tersebut harganya 450ribu :shock: hoo bisa tekor modelnya sederhana dan dengan pertimbangan harga + tebal sol akhirnya saya memilih Crocs “Prima” dengan harga lebih murah 350ribu. sama aja mahal!!

crocs-3.jpg

Kenapa sudah tahu bahaya, masih dibeli juga??

Soalnya saya perlu sepatu tahan air.. kan musim hujan niy, sepatu sering basah dan matahari bersembunyi terus dibalik awan tebal :D Kalau Crocs cukup dikeringkan dengan lap :P Lagi pula Crocs memang nyaman dipakai.

Kok warnanya gelap? dan modelnya tidak gendut seperti Crocs lainnya, ini palsu kembarannya ya?

Enak aja… ini asli loh!! memang kalau untuk dewasa warnanya cenderung gelap ada coklat tua, hitam, biru tua, disamping warna - warna gonjeng lainnya :lol:

Kasih Tips Aman buat pengguna Crocs donk?!

Bagi pengguna Crocs, sewaktu di escalator sebaiknya berdiri di tengah maksudnya di zona hitam tangga berjalan, dan jangan menginjak garis kuning apalagi menempelkan sepatu di grip pinggir tangga, khawatir sepatu jenis ini tersangkut di escalator yang sedang berjalan. Ketika anak tangga akan menemui landasannya ujungnya , Siap-Siap dan LONCAT!! hop!! :twisted:

Bagi orang tua yang memakaikan Crocs kepada anaknya, selalu awasi anak anda selama berada di escalator. Kalau perlu dan lebih baik digendong saja :mrgreen:

:roll: Yang paling penting.. BELI sepatu Crocs yang asli ya!! :roll:

Steak at “Suis Butcher”

Review lagi restoran yang ada di Bandung niy… Kali ini buat pecinta steak, dan makanan yang dipanggang. Bakalan Yummy deh… Steak House yang satu ini pernah beberapa kali saya datangi, dan selalu kangen untuk dateng lagi. Biasanya selesai latihan sama Unit Renang Unpad (URU) di Karang Setra sudah Maghrib dan sudah saatnya makan malam, apalagi habis renang… perut kriuk - kriuk :roll: Tempat terdekat manalagi kalo bukan jl. Setiabudi, tujuan wisata kuliner saya kali ini.

SUIS BUTCHER Steak House di Bandung terdapat di 2 tempat, pertama di Jl. Dr. Setiabudi dan satu lagi di Jl. LL RE Martadinata (Riau). Lokasinya Strategis di jalan besar dan dilewati angkutan umum (ini penting untuk saya dkk). Restoran pertama yang tadi saya bilang aslinya toko daging yaitu yang dijalan Setiabudi.

Untuk menu pembuka, dan penggugah selera bisa nyobain corn/asparagus/crab cream soup            suis-butcher-crab-n-corn-soup.jpg

Disini kita bisa mendapatkan steak daging import dengan harga yang murah, yaa lumayan worth it lah (lagi2 untuk kantong mahasiswa). Kisaran harga yaitu antara 27ribu - 38ribuan untuk sepiring steak. Kalau minuman sekitar 7ribu - 15 ribu Selain itu dagingnya bisa empuk banget, karena dipotong oleh sang chef/butcher yang sudah prof sehingga mudah dipotong dan ukuran yang pas. Super SpiCy deh bumbunya bisa meresap, kalau kurang spicy bisa tambahkan tabasco sesuai selera. 

suis-butcher-002.jpg
suis-butcher-003.jpg
Black Pepper Steak
suis-butcher-steak-n-mashed-potato.jpg
Steak with Mashed Potato

Mau coba menu lainnya, ini beberapa pesanan kami yang lumayan enak yang juga direkomendasikan oleh pelayannya (loh?) :neutral:

suis-butcher-fish-n-chips.jpg  Fish and Chips
suis-butcher-rib-barbeque.jpg Rib Barbeque
suiz-butcher-sosis.jpg Sausages with grill potato
Kenyang dengan main coursenya? masih ada space gak di perut? kalo masih, buat penutup ada beragam sajian penutup, seperti Ice Cream, Tiramisu, dan Cheese cake. Harganya berkisar antara 9ribu sampai 15ribuan
suis-butcher-ice-cream-n-opera-cake.jpg
Ice Cream & Opera cake
Oh iya seperti biasa… semua makanan ini belum termasuk 10% Tax
Bagi yang membawa kendaraan,  tempat parkir Suis Butcher yang di Jl. Setiabudi nggak terlalu besar, Tapi tenang saja karena banyak ruko2 tutup kalau hari libur
Kalau melancong ke Bandung… SUIS BUTCHER boleh jadi pilihan tepat untuk yang ingin makan steak uuuenak dengan harga worth it

 

Hak Kekayaan Intelektual

Hak Kekayaan Intelektual saat ini sedang menjadi isu hangat yang sering diperbincangkan. Hal ini semakin marak dengan banyaknya kasus piracy atau pembajakan karya - karya cipta seniman tanah air sampai pemalsuan barang produksi.

hki-pirate.jpg

Seorang blogger tetangga,Sibermedik(FK UNS) kemarin menyarankan saya untuk membuat suatu tulisan yang berkaitan tentang hukum. Khususnya tentang Hukum Kesehatan lebih tepatnya “Doctor vs Lawyer”, karena saat ini profesi seorang dokter pun tengah menjadi sorotan dengan banyaknya kasus malpraktek. Namun kajian Hukum Kesehatan itu lebih mengarah pada bidang Hukum Pidana dan itu bukan studi kekhususan yang saya pilih. Sedangkan studi kekhususan saya adalah Hukum Ekonomi- -Internasional. Jadi yang akan saya posting sekarang ini seputar Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Intelectual Property Rights yang masih berhubungan dengan Hukum Ekonomi.
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dapat didefinisikan sebagai suatu perlindungan hukum yang diberikan oleh Negara kepada seseorang dan atau sekelompok orang ataupun badan yang ide dan gagasannya telah dituangkan ke dalam bentuk suatu karya cipta (berwujud). Karya Cipta yang telah berwujud tersebut merupakan suatu hak individu dan atau kelompok yang perlu dilindungi secara hukum, apabila suatu temuan (inovasi) tersebut didaftarkan sesuai dengan persyaratan yang ada.

Karya cipta yang berwujud dalam cakupan kekayaan intelektual yang dapat didaftarkan untuk perlindungan hukum yaitu seperti karya kesusastraan, artistik, ilmu pengetahuan (scientific), pertunjukan, kaset, penyiaran audio visual, penemuan ilmiah, desain industri, merek dagang, nama usaha, dll.

hki-usabucks.jpg

hki-not-just-about-dvd-anymore.jpg

HKI juga merupakan suatu hak kekayaan yang berada dalam ruang lingkup kehidupan teknologi, ilmu pengetahuan, maupun seni dan sastra. Pemilikannya bukan terhadap barangnya melainkan terhadap hasil kemampuan intelektual manusianya dan berwujud. Jadi HKI melindungi pemakaian ide, gagasan dan informasi yang mempunyai nilai komersial atau nilai ekonomi.

~ Jenis - Jenis Hak Kekayaan Intelektual ~

1. Hak Cipta (Copyrights)

2. Hak Kekayaan Industry

a. Paten (Patent)

b. Merek (Trademark)

c. Rahasia Dagang (Trade Secrets)

d. Desain Industri (Industrial Design)

e. Tata Letak Sirkuit Terpadu (Circuit Layout)

f. Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety)

~ Pengaturan Hak Kekayaan Intelektual ~

UU Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta

UU Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten

UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek

UU Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang

UU Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri

UU Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

UU Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Varietas Tanaman

Untuk mengetahui pembahasan lebih jauh dari jenis - jenis Hak Kekayaan Intelektual ini, silahkan mendownload file berikut. Yang merupakan tugas mata kuliah Hukum Hak Kekayaan Intelektual pada Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (UNPAD). Dosen : Prof. Dr. Man Suparman Sastrawidjaja, S.H., SU dalam format .PDF. Semoga infromasi ini bermanfaat :mrgreen:

“Hak Kekayaan Intelektual : Jenis - Jenis dan Pengaturannya”

ACTROID ~ “Female Robot”

Sudah baca Animonster edisi terbaru bulan Maret? Tidak harus sih.. karena ini hanya majalah hobby yang isinya sebagian besar tentang anime, manga, sedikit ulasan dorama (drama Jepang) dan berita terbaru seputar Jepang. Edisi bulan ini sepertinya mengangkat tema tentang Robot.

Film - film seputar robot terbilang cukup banyak.. hayoo apa aja?? Ada Gundam, Gundam Seed Destiny, Power Rangers, Transformers sampai kisah tentang robot humanoid CHOBITS.

Balik lagi ke majalah favorit saya Animonster :mrgreen: edisi terbaru ini yang bertemakan Robot. Jepang terkenal dengan inovasi2nya tertutama robot - robot cerdas seperti Asimo buatan Honda, I-bot, Q-Rio dan masih banyak lagi. Bahkan robot pertama buatan Jepang dibuat pada tahun 1930 oleh Mitshui Yasutaro

j-robot-1.jpg Yasutaro Mitshui & Robot ciptaannya

Yang bikin saya kaget, bahwa sejak satu tahun lalu Jepang telah berhasil menciptakan robot berwujud manusia atau biasa disebut dengan Humanoid Robot. Robot ini diberi nama Actroid DER2. Tentu saja agar robot ini mirip dengan manusia, oleh penciptanya yaitu Osaka University dan Kokoro, Actroid DER2 dilapisi oleh silikon yang menyerupai kulit. Maka seperti inilah hasilnya

actroid-thumb3.jpg actroid-2.jpg
“ACTROID DER2″
Gimana?? mirip yaa dengan manusia…
ACTROID DER2 (Akuturoido) ini difungsikan sebagai Receptionist ataupun sebagai penjaga loket dan bisa berbicara dalam 4 bahasa. Penciptanya mengatakan “Kesulitan terbesar adalah kami harus menciptakan female robot yang kurus dengan begitu banyak peralatan didalamnya”. Harga sewa Actroid ini sekitar $3500 untuk 5 hari. :shock: Namun Actroid ini belum dapat berjalan dan bergerak dengan baik, tingkat kecerdasannya masih dibawah Asimo (buatan HONDA) dan belum dapat berinteraksi sebaik Asimo.
Sebenarnya Actroid ini bukan baru diluncurkan di Jepang sana.. hanya saja saya memang baru tahu. Mau lihat bagaimana Actroid saat pertama kali diperkenalkan? Banyak videonya di Youtube… atau klik link dibawah ini. Sengaja tidak saya masukkan disini (youtube) karena lumayan ngehabisin tempat.
Actroid DER2 Launcing on Akihabara Robot Festival click here
^^ “haaii minna-san.. konnichiwa?? kyo ne….*blablabla* “
Actroid speak english click here
^^ “I’m actually a robot..oow are you surprise that i’m a robot?”
Android as an anchor click here
^^ “Hai Mitotano Ono desu… *blablabla*”
Actroid DER2 Robot Dancing click here
Actroid as a receptionist click here
Kalau sudah begini… mungkin dimasa depan nanti akan banyak robot2 berkeliaran, bahkan kita sulit membedakan mana manusia asli dan mana humanoid robot :shock:
Atau seperti di anime Chobits… sampai jatuh cinta kepada robot miliknya dan kemudian menikahi robotnya itu.
Huumm andaikan ada robot se-kakkoi CLOUD Strife (Final Fantasy) *ngelamun*

Cloude Strife Final Fantasy

De Risol “New Variation of Risoles”

Minggu pagi… agak mendung memang tapi seperti biasa di Bandung, mendung belum tentu akan turun hujan. Beda dengan Bogor… terang benderang saja bisa tiba - tiba hujan deres, kayak numpang lewat hujannya. :shock:

Nah kebetulan ada yang ngajak kencan jalan pagi - pagi :mrgreen: sekalian cari makan, dan memang kita nggak suka tempat yang terlalu ramai, sudah pasti Gazeebo dihari Minggu pagi bukan pilihan! :P

Sambil keliling Bandung cari tempat makan yang sudah buka, lumayan jarang.Setelah berhasil melewati Gazeebo dan sekeliling Gedung Sate yang macetnya minta ampun deh… Kita nggak sengaja melihat restoran yang sudah buka, padahal ini masih jam 8 kurang. HOOO padahal saya selalu lewat sini kalau mau les ke JLCC, tapi nggak pernah kepikiran buat mampir. Cukup tahu saja, kalau tempat makan yang pernah masuk “Jelang Siang TransTV” ada disini.

Yuuup nama tempat ini De Risol yang pastinya menjual aneka menu Risoles dengan variasi baru. Tempatnya di Jl. Citarum No. 24 Bandung.

Pintu Masuk
“Home Made Risoles - Made by Heart”
Begitu masuk kita langsung disuguhkan dengan tempat yang bisa dibilang COZY. Terserah mau pilih duduk didalam atau diluar karena De Risol ini menyediakan meja di halamannya.
“Interior & Eksterior De Risol”
De Risol ternyata buka untuk makan pagi dari jam 7 dan lengkap dengan menu khusus breakfast. Pastinya ada BuBuR ayam komplit yang bisa kita racik sendiri, dan menu lainnya khas sarapan pagi yang disajikan prasmanan.

de-risol-12.jpg

de-risol-11.jpg
Tapi nggak lengkap rasanya mampir ke De Risol kalau belum coba Risoles “home made” ini yang sesuai slogan di pintu masuk “Made by Heart”.
Apa sih yang bikin Risoles di De Risol ini beda dari risoles biasanya???
Disini ada beraneka macam risoles dengan rasa Original, Vegetables, Meat dan yang paling oishi… huuumm Risoles Cheese. Dengan rasa beda dan ukuran yang lebih besar, satu risoles bisa kita dapatkan hanya dengan Rp. 3.500,- :shock:
Murah kan? dan pas buat kantong anak rantau seperti kami. :mrgreen:

de-risol-13.jpg
“My Breakfast”
de-risol-5.jpg
Yummy.. masih hangat lagi..
Risolesnya memang berukuran lebih besar, lumayan buat isi perut pagi - pagi ditemani segelas mochacinno dengan taburan choco
Mau take home?? siip juga bisa kok…
buat anak - anak kost.. sedikit berbagi kebahagiaan :lol:
de-risol-2.jpg
Kemasan untuk “Take Home” seperti foto dibawah ini
de-risol-1.jpg de-risol-4.jpg
Ayo ayo…
kalau main ke Bandung jangan lupa mampir ke tempat yang saya review
Ada yang pernah mampir kesini??
Atau ada yang berniat kesini??