Hak Kekayaan Intelektual saat ini sedang menjadi isu hangat yang sering diperbincangkan. Hal ini semakin marak dengan banyaknya kasus piracy atau pembajakan karya – karya cipta seniman tanah air sampai pemalsuan barang produksi.
Seorang blogger tetangga,Sibermedik(FK UNS) kemarin menyarankan saya untuk membuat suatu tulisan yang berkaitan tentang hukum. Khususnya tentang Hukum Kesehatan lebih tepatnya “Doctor vs Lawyer”, karena saat ini profesi seorang dokter pun tengah menjadi sorotan dengan banyaknya kasus malpraktek. Namun kajian Hukum Kesehatan itu lebih mengarah pada bidang Hukum Pidana dan itu bukan studi kekhususan yang saya pilih. Sedangkan studi kekhususan saya adalah Hukum Ekonomi- -Internasional. Jadi yang akan saya posting sekarang ini seputar Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Intelectual Property Rights yang masih berhubungan dengan Hukum Ekonomi.
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dapat didefinisikan sebagai suatu perlindungan hukum yang diberikan oleh Negara kepada seseorang dan atau sekelompok orang ataupun badan yang ide dan gagasannya telah dituangkan ke dalam bentuk suatu karya cipta (berwujud). Karya Cipta yang telah berwujud tersebut merupakan suatu hak individu dan atau kelompok yang perlu dilindungi secara hukum, apabila suatu temuan (inovasi) tersebut didaftarkan sesuai dengan persyaratan yang ada.
Karya cipta yang berwujud dalam cakupan kekayaan intelektual yang dapat didaftarkan untuk perlindungan hukum yaitu seperti karya kesusastraan, artistik, ilmu pengetahuan (scientific), pertunjukan, kaset, penyiaran audio visual, penemuan ilmiah, desain industri, merek dagang, nama usaha, dll.
HKI juga merupakan suatu hak kekayaan yang berada dalam ruang lingkup kehidupan teknologi, ilmu pengetahuan, maupun seni dan sastra. Pemilikannya bukan terhadap barangnya melainkan terhadap hasil kemampuan intelektual manusianya dan berwujud. Jadi HKI melindungi pemakaian ide, gagasan dan informasi yang mempunyai nilai komersial atau nilai ekonomi.
~ Jenis – Jenis Hak Kekayaan Intelektual ~
1. Hak Cipta (Copyrights)
2. Hak Kekayaan Industry
a. Paten (Patent)
b. Merek (Trademark)
c. Rahasia Dagang (Trade Secrets)
d. Desain Industri (Industrial Design)
e. Tata Letak Sirkuit Terpadu (Circuit Layout)
f. Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety)
~ Pengaturan Hak Kekayaan Intelektual ~
UU Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
UU Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten
UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek
UU Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
UU Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri
UU Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
UU Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Varietas Tanaman
Untuk mengetahui pembahasan lebih jauh dari jenis – jenis Hak Kekayaan Intelektual ini, silahkan mendownload file berikut. Yang merupakan tugas mata kuliah Hukum Hak Kekayaan Intelektual pada Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (UNPAD). Dosen : Prof. Dr. Man Suparman Sastrawidjaja, S.H., SU dalam format .PDF. Semoga infromasi ini bermanfaat
“Hak Kekayaan Intelektual : Jenis – Jenis dan Pengaturannya”
DIarsipkan di bawah: Artikel, Blogroll, Hukum, Informasi, Teknologi, Umum | Ditandai: Hak Cipta, Hak Kekayaan Intelektual, Hak Merek, Hak Peten, HAKI, HKI, Ilmu Hukum, Infromasi, IPR Law



















makasih mbak april atas infonya…
kalau bisa informasinya leih lengkap lagi ya… aq tunggu
Thx infonya..yg ku tahu di lapangan g ada yg namanya COPYRIGHT?malah yg ada RIGHT TO COPY?he5x
btw,jgn masukin nama orang dong?apa gunanya aq pake nama samaran sibermedik kalo kamu pasang namaku diatas?
@sibermedik:
halah..nyamar..tp sering kopdaran
krn saya br pertama mampir (kl gak salah ya..)
hub mb aprilia gayatri dg bali gemana ya..
salam
pantesan ada nama gayatri-nya..
saya memang asli bali..lahir di bali, tp ortu campuran bali+jawa
bacaan pdf-nya saya unduh dl..makasi
Aprilia,
kalau kasus fansub gimana?
http://id-anime.info/index.php?title=Fansub
Punya tanggapan nggak dari segi hukumnya ?
Orang Baru, numpang nyoret ^^;
hmm. boleh juga
tapi, kalau melihat keadaan sekarang, maksudnya hukum dan undang – undang yang ada di indonesia sekarang ini. HKI hanya akan menjadi sekedar wacana belaka.
di Indonesia ini ada semacam istilah “Peraturan dibuat untuk dilanggar”
makanya banyak para pelanggar HKI, tata tertib dlsb.
begitu
nah kira – kira solusinya bagaimana tuh….
maaf yah kalo coretannya ga berguna…..
eeerrrr ku pikir aku akan no comment aja deh tentang masalah ini, karena dalam hidupku tak lepas dari ‘bajakan’ *my confession* ^^;
Di sini masih ada sisi dilematisnya. Seperti contoh:
1: Kasus di Jepara. Ukiran-ukiran kayu setempat yang sudah turun temurun ternyata telah dipatenkan oleh pengusaha dari luar. Sekarang para pengrajin disuruh membayar Hak Cipta jika meniru ukiran2 tersebut. Padahal motif ukiran tersebut sudah ada di Jepara secara turun temurun sehingga penciptanya pun mungkin sudah meninggal. Kalaupun masih hidup, mungkin ia akan sangat bangga karena hasil karyanya telah menginspirasi banyak orang (mengenai rasa kebanggan ini pernah dibahas di Kompas, tapi lupa tanggalnya)
2: Tempe yang merupakan khasanah kuliner kita katanya telah dipatenkan oleh Jepang. Masak klo mau bikin tempe musti bayar paten ke Jepang.
Berarti disini masih ada masalah pada penegakan HAKI. Kekayaan intelektual masyarakat yang merupakan turunan dari pendahulu mereka jadi bisa dirampas oleh orang lain demi kepentingan royalti semata. Perlindungan pada kekayaan intelektual masyarakat ini kan belum ada. Jadi sangat mungkin kekayaan intelektual masyarat ini untuk dirampas. Pencurian ini termasuk pelanggaran HAKI bukan??
Tengkyu buat jawaban panjangnya. Sangat disayangkan bahwa lembaga yang ngasi paten tidak mengajukan riset dulu sebelum memberikan hak patennya. Sekarang kan pengrajin Jepara yang dirugikan. Klo dah kejadian seperti itu, bisa digugat hak patennya ga? Biar bisa dibatalkan gitu. Khasanah budaya kita sangat kaya. Tapi belum ada usaha untuk mempatenkannya. Saya sangat prihatin dengan banyaknya “public domain” itu yang malah dipatenkan sama orang luar. Banyak obat2an yang berasal dari Indonesia tapi malah dipatenkan orang lain. Banyak hal yang sebenarnya ingin aku tanyakan. Tapi disambung lain kali saja. Mudah2an HAKI ini tidak menempatkan kita sebagai penonton karena kekayaan yang tidak kita sadari telah dirampas oleh orang lain.
Terimakasih
masyarakat kita belum sepenuhnya sadar pentingnya melindungi hasil karya atau ciptaan originil untuk dipatenkan.
mungkin masyarakt kita banyak ndak tahu kalo ada undang-undang yang melindungi?
hai..
thanks banget buat info2 nya ya..
saya pengen tanya, kasus-kasus haki yang sekarang ini terjadi apa saja ya??
contoh2 kasus nya. thanks ^^
thx infonya…
btw
knapa ya kasus haki sangat jarang dipublikasikan
dikoran maupun diinternet ..
padahal kasus haki lumayan penting..
gara-gara hak paten aja bill gates jadi orang terkaya…
hehehe…
saya mau tanya:
apabila seseorang menuntut ilmu dan membutuhkan buku tapi dia tidak bisa membelinya dan dia memilih fotokopi.apa itu dapat dikatakan melanggar HAKI?cpt bls ya…
thanx buat infonya.
aku da tugas Pengetahuan Hukum Bisnis dan sedang membahas masalah Hak Cipta. aku da pertanyaan nieh.
ketika akan mendaftarkan karya kita harus daftar dimana? trus apa syarat2 diterimanya permohonan mendaftar tersebut?
thanx for your info. i need it immediately
thx banget..ni gue butuh wat kul etika koorporasi
fiiiuuuuh,,,
ckup b’mamfaat..
tapi dirikuu sbgai mhasiswi yg baru semester iga, mao tanyaa,,
kan di daerahku ada kain tapis tuh yang denger2 ama DPRD udah di ajuin RAPERDAnya. nah, setelah baca jawaban mba’ buat comenna proletarman di atas ntu,,
ciptaan yang sudah menjadi milik UMUM adalah salah satu yang nggak bisa didaftarin hakinya. trus, kain tapis ntu kan didaerahku udah ciptaan yang dipake/dihasilkan secara bersama2 didaerahku. lho, kalo gitu kok ada RAPERDA nya??? emang tar nama atas hak ciptanya masa’ atas nama provinsi lampung? (oiya,aku orang lampung nih mba’)
hadduuhh,,aku jadi binggung…
tolong dijawab yoh bu…
sekalian klo tau dimna yah aku bisa cari tau tentang pematenan hak intelektual bangsa. (contohnya dimana n apa gitu??)
tarararengkiu yaahhppp…..
blz kilaaaaaath!!!!!!!!!
apriiiiiiiiiiiiiiiil!!! pa kbR???????/ ni ge ellla tetanggamu wkt kecil di cimangguuuuu!!! miss u skaliiiiiiiiiiiiiiiiiiiiy
oia add fs gw donk di luvly_laniapinkeez@sailormoon.com
saya mau tanya donk…
ada contoh kasus …….
jika seseorang (anggaplah namanya Boy) telah menciptakan lagu dari hasil karyanya sendiri, tetapi karena kecerobohannya waktu meng-copy teks lagu itu,dia lupa mengambil teks asli yang masih ada dalam mesin fotokopy tersebut,
setelah beberapa lama dia baru teringat, akan tetapi teks asli itu sudah tidak ada lagi
setelah beberapa tahun ternyata lagu itu telah menjadi terkenal,
Dan yang membuat lagu itu terkenal adalah salah seorang artis ternama, dan dia mengaku bahwa lagu itu dia buat sendiri, padahal ketika diselidiki oleh Boy
ternyata artis ternama itu tanpa sengaja menemukan teks asli pada saat dia di tempat fotokoy itu, tak lama ketika Boy memeperbanyak teks lagu itu.
Yang saya tanyakan….
1. Bagaimana penyelesaian kasus diatas sipandang dari segi HAKI?
2. Apakah artis ternama itu dapat dikatakan melanggar Haki?dan bagaimana Boy mempertaruhkan hak ciptanya di pengadilan, jika kasus ini diajukan di pengadilan?
3. jika dilihat dari susut pandang si Artis, apakah Boy dapat dikatakan melanggar Haki, karena si artis menganggap bahwa Boy telah melakukan kebohongan dengan mengakui lagu itu sebenarnya ciptaanya,padahal si Boy tidak memiliki teks asli
4. Sebenarnya siapakah yang dirugikan dalam kasus ini?padahal Haki itu khan sebenarnya mempunyai manfaat ekonomis.
regards,
Panarian Napitupulu
Fakultas Hukum
Universitas Bhayangkara