fuuih… Semester 6 ini… ada 4 mata kuliah yang berhubungan dan banyak membahas tentang WTO (World Trade Organization), yaitu mata kuliah Hukum Ekonomi Internasional, Hukum Perdagangan Internasional, Hukum Penanaman Modal dan Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional.
Dan semuanya dalam satu semester?? Yups.. berhubung program kekhususan yang saya ambil adalah hukum ekonomi. Ada bagusnya juga karena semuanya saling berhubungan jadi ketika dibahas di satu mata kuliah, saya sudah pernah membahasnya dimata kuliah lain sehingga lebih mudah dalam pemahaman.
Apa saja hubungan WTO dengan 4 mata kuliah tadi?. Untuk Hukum Ekonomi Internasional, WTO yang dibahas disini adalah WTO sebagai salah satu Subyek Hukum Ekonomi Internasional. Kaitan Hukum Perdagangan Internasional dengan WTO, disinilah paling banyak dibahas dan sepertinya setiap kali kuliah yang dibahas adalah GATT/WTO, karena WTO merupakan organisasi perdagangan dunia yang menerapkan aturan – aturan perdagangan internasional yang berlaku bagi negara – negara anggota. Pada mata kuliah Hukum Penanaman Modal juga sedikit banyak membahas WTO dari segi penerapan prinsip Most-Favourade Nation (MFN) dan National Treatment, karena terdapat TRIMs (The Agreement on Trade Related Investment Measures). Sedangkan pada mata kuliah Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional pembahasan yang menyangkut WTO adalah dari segi penyelesaian sengketa yang diterapkan dalam WTO melalui Disputes Settlement Body (DSB). Sebenarnya masih ada satu mata kuliah lagi yang berhubungan (erat) dengan WTO, yaitu Hukum Hak Kekayaan Intelektual, karena Indonesia telah menjadi anggota WTO yang ditandai dengan diratifikasinya UU No. 7 Tahun 1994 tentang (ratifikasi) Pembentukan WTO dan didalam salah satu annex-nya menyebutkan tentang Intellectual Property Rights yaitu TRIPs (Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights) Maka sebagai anggota WTO, Indonesia pun harus segera memiliki aturan – aturan tentang HKI ini.
WTO merupakan satu – satunya badan internasional yang secara khusus mengatur masalah perdagangan antarnegara. Sistem perdagangan multilateral WTO diatur melalui suatu persetujuan yang berisi aturan – aturan dasar perdagangan internasional sebagai hasil perundingan yang telah ditandatangani oleh negara – negara anggota. Persetujuan tersebut merupakan perjanjian antarnegara anggota yang mengikat pemerintah untuk mematuhinya dalam pelaksanaan kebijakan perdagangannya. Walaupun ditandatangani oleh pemerintah, tujuan utamanya adalah untuk membantu para produsen barang dan jasa, eksportir dan importir dalam kegiatan perdagangan
WTO memiliki beberapa tujuan penting, yaitu pertama, mendorong arus perdagangan antarnegara, dengan mengurangi dan menghapus berbagai hambatan yang dapat mengganggu kelancaran arus perdagangan barang dan jasa. Kedua, memfasilitasi perundingan dengan menyediakan forum negosiasi yang lebih permanen. Hal ini mengingat bahwa perundingan perdagangan internasional di masa lalu prosesnya sangat kompleks dan memakan waktu.
Tujuan penting lainnya adalah untuk penyelesaian sengketa, mengingat hubungan dagang sering menimbulkan konflik – konflik kepentingan. Meskipun sudah ada persetujuan – persetujuan dalam WTO yang sudah disepakati anggotanya, masih dimungkinkan terjadi perbedaan interpretasi dan pelanggaran sehingga diperlukan prosedur legal penyelesaian sengketa yang netral dan telah disepakati bersama. Dengan adanya aturan – aturan WTO yang berlaku sama bagi semua anggota, maka baik individu, perusahaan ataupun pemerintah akan mendapatkan kepastian yang lebih besar mengenai kebijakan perdagangan suatu negara. Terikatnya suatu negara dengan aturan – aturan WTO akan memperkecil kemungkinan terjadinya perubahan – perubahan secara mendadak dalam kebijakan perdagangan suatu negara (lebih predictable).
Ingin mengetahui lebih lanjut tentang WTO ini?? silahkan download file berikut ini yang saya convert ke PDF, seperti biasa.. untuk menghindari “PLAGIAT”
Please Ask FIRST, Before Using My Blog’s Contents
DIarsipkan di bawah: Artikel, Hukum, Informasi, Umum | Ditandai: GATT, Hukum Ekonomi Internasional, Hukum Perdagangan Internasional, World Trade Organization, WTO

















oo anak ekonomi ya…
masih bikin planingnya
nanti saya khabari
waduh, saya baca subject kuliah nya aja udah pusing duluan tuh! wkwkwkwk…
april, kok WTO ditulis bagusnya saja. padahal inilah rezim ekonomi paling serakah di dunia. *eh, bahasanya nok. hehe*
jd, menurutku, WTO ini hanya kepanjangan tangan dari negara2 kuat yg tidak mau ribet bersaing dg negara kere. lalu dibuatlah kesepakatan yg (seolah2) adil, padahal isinya jelas memihak negara kaya. akibatnya, kapas dr amrik dg mudah masuk indonesia. tp sebaliknya, produk indonesia susah bgt masuk amrik.
saranku, *sori sok tua*, baca jg perspektif kritis soal WTO. biasanya dr temen2 NGO. biar lbh asik aja sih. thx..
WTO… hapus dari otak! sekarang aku sudah libuuuurrr….! senangnya!
saya juga anak hukum
*hukuman tepatnya
*salam kenal yah blognya keren…
halo salam kenal
saya minta izin nih mba, buat download filenya
saya juga anak hukum di fh Unibraw
di kampus saya kurang bahan-bahan / buku tentang WTO dan penyelesaian sengketa. Dosen saya menyarankan bukunya Huala Adolf, katanya dosen fh Unpad yah?
boleh request?
punya artikel tentang perundingan putaran Doha? saya sudah cari artikelnya, tapi masih kurang sepertinya. yang bagus untuk referensi dari buku mana ya?
terima kasih
Hadi
Apaan sih WTO…???
makanan dari mana itu..??
Somehow i missed the point. Probably lost in translation
Anyway … nice blog to visit.
cheers, Nonimportation.
binchoutan.., tulisan menarik.. sepertinya kamu udah mengerti jauh tentang WTO. Aku sendiri harus belajar kembali, lagi..dan lagi.. untuk mengatahui banyak mengenai hal ini. Btw terkait dengan tanggapan di blogku beberapa waktu lalu, sebagai negara berkembang, Indonesia memang memiliki beberapa pengecualian dalam kesepakatan WTO (ada di tulisanmu kan
). Kondisi Indonesia yang memiliki 200 juta lebih penduduk dengan kondisi perekonomian yg belum stabil, tentu sangat berbeda dengan negara maju atau lebih mapan (G8 dll). Jika hal ini dikatkan dengan masalah BBM, kita sadari, “harga” yang harus dibayar bila subsidi dicabut (untuk memenuhi national treatment? karena anggaran terbatas) adalah sangat besar, baik sosial, ekonomi, hukum dll.
Waktu yg diberikan utk pelaksanaan “kondisi khusus” agaknya tidak cukup melihat kondisi perekonomian saat ini.
Faktanya, negara kita telah terikat dalam perjanjian WTO, namun bukan berarti kita harus tunduk pada setiap kemauan negara maju.
Untuk itu, pemerintah harus tegas dan berani memperjuangkan kepentingan bangsa, termasuk dalam seri perundingan DOHA yang berlangsung beberapa hari ini.
siip bos…
keren juga mas blognya..
lumayan buat nyusun tugas HOI tentang WTO…
minta izin download yah….