Tepat setahun yang lalu saya membuat tulisan Donor Organ dan Aturan Hukumnya yang membahas bagaimana donor organ diatur dalam hukum positif Indonesia. Masih seputar donor organ, namun kali ini dikaitkan dengan bidang hukum pidana.
Perlu pembaca ketahui sebelumnya, kalau tulisan ini merupakan rangkuman dan sedikit analisis dari seorang mahasiswa hukum biasa. Saya bukan pakar hukum, belum juga menjadi seorang sarjana hukum. Bahkan program kekhususan yang saya pilih adalah Hukum Ekonomi dan bukan Hukum Pidana, begitupun dengan skripsi saya yang membahas tentang hukum kontrak minyak dan gas bumi, bukan tentang hukum kesehatan. Lalu kenapa saya buat tulisan ini? itu semua karena saya memang tertarik dengan bidang hukum kesehatan yang ternyata lebih banyak dikaitkan dengan bidang hukum pidana, sekaligus selingan sebelum kembali menghadapi skripsi dengan Production Sharing Contract (PSC) nya.. 🙂
(^^,) okey..“Selamat membaca!!”
Pengaturan tentang transplantasi organ dalam UU Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan dan dalam PP Nomor 18 Tahun 1981 Tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis Serta Transplantasi Alat dan atau Jaringan Tubuh Manusia, lebih spesifik jika dibandingkan dengan yang diatur dalam KUHPidana. Misalnya mengenai transplantasi tanpa izin, jika dalam KUHPidana termasuk kejahatan terhadap tubuh manusia, namun dalam UU Nomor 23 Tahun 1992 maupun PP Nomor 18 Tahun 1981 dimasukkan dalam pasal tersendiri yang lebih jelas, sehingga akan terlihat dengan jelas batasan pertanggungjawaban pidana apabila dokter melakukan malpraktek.
Malpraktek yang dapat terjadi dalam upaya medis transplantasi organ tubuh yang dapat dituntut pertanggungjawaban pidananya adalah kesalahan dalam menjalankan praktek yang dilaksanakan dengan sengaja yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap UU Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan[i] dan pelanggaran terhadap PP Nomor 18 Tahun 1981 Tentang bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis Serta Transplantasi Alat dan atau Jaringan Tubuh Manusia.
Filed under: Artikel, Hukum, Humanity, Informasi | Tagged: Aturan Hukum, Donor Organ, hukum kesehatan, Hukum Pidana, malpraktek, Medical Law, Medical Malpractice, PP Nomor 18 Tahun 1981, transpantasi, UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan | 26 Comments »