Sekilas tentang Donor Organ dari Sudut Pandang Hukum Pidana

Tepat setahun yang lalu saya membuat tulisan Donor Organ dan Aturan Hukumnya yang membahas bagaimana donor organ diatur dalam hukum positif Indonesia. Masih seputar donor organ, namun kali ini dikaitkan dengan bidang hukum pidana.

Perlu pembaca ketahui sebelumnya, kalau tulisan ini merupakan rangkuman dan sedikit analisis dari seorang mahasiswa hukum biasa. Saya bukan pakar hukum, belum juga menjadi seorang sarjana hukum. Bahkan program kekhususan yang saya pilih adalah Hukum Ekonomi dan bukan Hukum Pidana, begitupun dengan skripsi saya yang membahas tentang hukum kontrak minyak dan gas bumi, bukan tentang hukum kesehatan. Lalu kenapa saya buat tulisan ini? itu semua karena saya memang tertarik dengan bidang hukum kesehatan yang ternyata lebih banyak dikaitkan dengan bidang hukum pidana, sekaligus selingan sebelum kembali menghadapi skripsi dengan Production Sharing Contract (PSC) nya..    🙂

(^^,) okey..“Selamat membaca!!”

Pengaturan tentang transplantasi organ dalam UU Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan dan dalam PP Nomor 18 Tahun 1981 Tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis Serta Transplantasi Alat dan atau Jaringan Tubuh Manusia, lebih spesifik jika dibandingkan dengan yang diatur dalam KUHPidana. Misalnya mengenai transplantasi tanpa izin, jika dalam KUHPidana termasuk kejahatan terhadap tubuh manusia, namun dalam UU Nomor 23 Tahun 1992 maupun PP Nomor 18 Tahun 1981 dimasukkan dalam pasal tersendiri yang lebih jelas, sehingga akan terlihat dengan jelas batasan pertanggungjawaban pidana apabila dokter melakukan malpraktek.

Malpraktek yang dapat terjadi dalam upaya medis transplantasi organ tubuh yang dapat dituntut pertanggungjawaban pidananya adalah kesalahan dalam menjalankan praktek yang dilaksanakan dengan sengaja yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap UU Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan[i] dan pelanggaran terhadap PP Nomor 18 Tahun 1981 Tentang bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis Serta Transplantasi Alat dan atau Jaringan Tubuh Manusia.

Baca lebih lanjut

Twitter anyone?

Bosan dengan Facebook yang semakin dipenuhi orang – orang yang tidak dikenal plus alay – alay yang suka add secara random, kini saya beralih ke situs micro blogging Twitter.

twitter_logo

Dengan twitter ini kita bisa men-Tweet kan berbagai hal seperti aktivitas yang sedang dijalani, informasi yang singkat dan padat, hingga mengirimkan komentar ke teman-teman yang kita follow dan semuanya itu dalam 140 karakter saja. Sangat terbatas memang, tapi informasi yang dikirimkan menjadi lebih efisien. Baca lebih lanjut

Seminar ALSA LC UNPAD 2009

Asian Law Students’ Association (ALSA) Local Chapter Universitas Padjadjaran mengadakan Seminar Nasional 2009 dengan tema : “Mewujudkan Kepastian Hukum Di Bidang Migas Untuk Meningkatkan Iklim Investasi di Indonesia”

Hari, Tgl : Rabu, 11 Maret 2009

Tempat : Ruang Serba Guna (RSG) Rektorat Lantai 4, Kampus Universitas Padjadjaran

Jl. Dipati Ukur Nomor 35, Bandung 40132

 

Seminar Nasional ALSA 2009

Seminar Nasional ALSA 2009

Magang Kerja Yuk Selagi Mahasiswa (part 1)

Ternyata sudah lama juga saya tidak ngeblog, terakhir tulisan tentang “Donor Organ dan Aturan Hukumnya tercatat diposting bulan Oktober 2008. Maklum walaupun jadwal kuliah saya tidak lagi sepadat dulu, tapi ada banyak hal yang menyita pikiran. Bahkan ide untuk membuat tulisan pun entah kemana pergi meninggalkan diriku… hohoho  😆  Naah jadi mumpung lagi ada ide dan waktu untuk sedikit coret – coret, saya ingin berbagi pengalaman dan tips masih seputar dinamika kehidupan seorang mahasiswa *halah* :mrgreen:

Belajar dan mendalami suatu teori yang berkaitan dengan studi kita itu suatu keharusan, begitu pun dengan mempertahankan Indeks Prestasi agar dapat lulus dengan nilai yang baik. Namun apakah  nilai yang tinggi menjamin seseorang untuk dapat bekerja dengan baik pula nantinya?  Tentu saja tidak, bagaimana prakteknya nanti ketika bekerja itulah yang terpenting.

Bagi mahasiswa tingkat akhir, seringkali makin banyak waktu luang disamping harus mengerjakan tugas akhirnya sebelum kelulusan. Jadi manfaatkan kesempatan ini untuk mencari pengalaman di luar kegiatan akademis yang berguna bagi karier kita nantinya. Salah satunya dengan magang kerja disuatu perusahaan atau instansi. Karena dunia kerja adalah dunia yang akan kita masuki setelah lulus nanti. Baca lebih lanjut

Donor Organ dan Aturan Hukumnya

Mendengar istilah donor organ, akan mengingatkan kita pada berbagai hal yang berhubungan dengan dunia medis. Apakah itu transplantasi ginjal, kornea, liver, bahkan jantung. Namun pada tulisan ini saya tidak akan membahasnya dari sudut pandang ilmu kedokteran. Saya ingin sedikit berbagi informasi tentang Donor Organ atau Organ Transplant dan bagaimana hukum positif di Indonesia mengaturnya.

Mengapa? Karena belakangan ini saya melihat di beberapa situs iklan, di media maya bahkan di blog saya sendiri, ada pendonor yang siap menyumbangkan organnya bagi siapapun yang membutuhkan. Sungguh mulia sekali niat baik tersebut dan suatu keberanian yang tidak ternilai bagi pendonor yang rela menghadapi ruang operasi, pisau bedah, kehilangan salah satu organ, hingga dampaknya setelah seseorang menyumbangkan organ penting dalam tubuhnya. Jangan sampai niat baik tersebut, malah menjadi masalah dikemudian hari karena terjerat aturan hukum yang berlaku di Indonesia khususnya. Tidak ada alasan pemaaf yang dapat melepaskan seseorang dari aturan hukum karena dia tidak mengetahui ada hukum yang mengaturnya, atau disebut juga dengan “fiksi hukum” bahwa setiap orang dianggap mengetahui semua aturan hukum.

Baca lebih lanjut

Kalau Mahasiswa Membuat Proposal

Bagi mahasiswa yang aktif di kegiatan – kegiatan kampus, pasti sudah tidak aneh lagi dengan “proposal”. Setiap kali mau mengadakan acara yang membutuhkan perizinan dan dana, proposal akan menjadi senjata penting untuk mencapai tujuan yang dimaksud. Bagi sebagian besar mahasiswa membuat proposal itu mudah, tapi tidak jarang juga kita bingung ketika harus menulis proposal. Biasanya kita bingung bagaimana sistematikanya, kata – kata yang akan digunakan, layout, dsb.

Kali ini saya ingin sedikit berbagi dengan kawan – kawan tentang “PROPOSAL”, karena beberapa kali ikut kepanitiaan suatu acara, job desk saya tidak jauh dari sekretaris yang berhubungan dengan pembuatan proposal itu sendiri.

Baca lebih lanjut

“AMCO vs Republik Indonesia” (Studi Kasus ICSID)

Melanjutkan dari tulisan sebelumnya tentang Hukum Penyelesaian Sengketa Alternatif atau di luar pengadilan melalui lembaga arbitrase, untuk perselisihan atau sengketa penanaman modal, akan diselesaikan melalui ICSID (International Center for Settlement of Investment Disputes). Tulisan kali ini hanya sekilas studi kasus yang melibatkan Indonesia dilembaga arbitrase ICSID yaitu pada kasus “AMCO vs Republik Indonesia”. Penyelesaian kasus ini memakan waktu bertahun – tahun lamanya dan juga biaya.

STUDI KASUS “AMCO vs Republic of Indonesia”

Amco Asia Corporation and others v. Republic of Indonesia (ICSID Case No. ARB/81/1)

Fakta – Fakta Hukum

Para Pihak

a. Penggugat : AMCO yang membentuk konsorsium dan terdiri atas :

1. Amco Asia Corporation

2. Pan American Development

3. PT. Amco Indonesia

b. Tergugat : Pemerintah Republik Indonesia diwakili oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

Kasus Sengketa

Pencabutan izin investasi yang telah diberikan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terhadap AMCO untuk pengelolaan Hotel Kartika Plaza, yang semula diberikan untuk jangka waktu 30 tahun. Namun BKPM mencabut izin investasi tersebut ketika baru memasuki tahun ke 9.

Tuntutan diajukan kepada lembaga arbitrase ICSID yang bertempat di Washington DC, Amerika Serikat oleh para investor yang membentuk konsorsium pada tanggal 15 Januari 1981.

Baca lebih lanjut

Penyelesaian Sengketa Alternatif (Diluar Pengadilan)

Perselisihan dan sengketa diantara dua pihak yang melakukan hubungan kerjasama mungkin saja terjadi. Terjadinya perselisihan dan sengketa ini sering kali disebabkan apabila salah satu pihak tidak menjalankan kesepakatan yang telah dibuat dengan baik ataupun karena ada pihak yang wanprestasi, sehingga merugikan pihak lainnya.

Penyelesaian sengketa bisa melalui dua cara yaitu pengadilan dan arbitrase. Konflik bisa terjadi antara pengadilan dan arbitrase dalam penentuan kewenangan mutlak untuk menyelesaikan perkara. Kewenangan mutlak arbitrase tercipta melalui klausul arbitrase yang terdapat pada suatu perjanjian yang dibuat oleh para pihak sebelum terjadi sengketa atau berdasarkan kesepakatan para pihak setelah timbul perselisihan.

Baca lebih lanjut

Freak Moment at ATMOSTFEAR

Mau melepas stress?? atau buat yang suka tantangan meluncur dari lantai 7 sampai lantai 1??

Harus coba permainan yang satu ini! ATMOSTFEAR di FX-Generation Mall, Senayan Jakarta

Coba bayangkan bagaimana rasanya meluncur dalam sebuah indoor slider hanya dalam hitungan detik dengan kecepatan tinggi. Mengerikan, tapi seru dan bikin penasaran untuk meluncur.

Baca lebih lanjut

“Knowledge Economy” dan Dunia yang “Borderless”

Knowledge Economy??? Inilah tema yang diangkat untuk Blogging Competition British Council untuk periode ke 2.

Mungkin istilah ini masih asing, begitu pun untuk saya. Sekilas bisa kita artikan dengan Pengetahuan yang memiliki nilai ekonomi. Setelah melakukan pencarian di Wikipedia, Knowledge Economy adalah ilmu pengetahuan yang dapat digunakan untuk dapat menghasilkan sesuatu yang memiliki nilai ekonomi. Kurang lebih bisa diartikan demikian.

Lalu bagaimana suatu ilmu pengetahuan bisa bernilai ekonomi dan memberikan keuntungan? Ilmu pengetahuan seperti apa yang bisa bernilai ekonomi?

Pertanyaan ini mudah saja dijawab, karena banyak hal yang kita pelajari atau banyak ilmu pengetahuan yang kita pelajari dan kita dapat, yang semuanya itu bisa digunakan untuk menghasilkan sesuatu yang bernilai ekonomi. Saya ingin menghubungkannya dengan bidang studi saya yaitu hukum. Mari kita lihat bagaimana hukum bisa menjadi sesuatu yang penting dalam kegiatan ekonomi.

Baca lebih lanjut