Seminar ALSA LC UNPAD 2009

Asian Law Students’ Association (ALSA) Local Chapter Universitas Padjadjaran mengadakan Seminar Nasional 2009 dengan tema : “Mewujudkan Kepastian Hukum Di Bidang Migas Untuk Meningkatkan Iklim Investasi di Indonesia”

Hari, Tgl : Rabu, 11 Maret 2009

Tempat : Ruang Serba Guna (RSG) Rektorat Lantai 4, Kampus Universitas Padjadjaran

Jl. Dipati Ukur Nomor 35, Bandung 40132

 

Seminar Nasional ALSA 2009

Seminar Nasional ALSA 2009

“Knowledge Economy” dan Dunia yang “Borderless”

Knowledge Economy??? Inilah tema yang diangkat untuk Blogging Competition British Council untuk periode ke 2.

Mungkin istilah ini masih asing, begitu pun untuk saya. Sekilas bisa kita artikan dengan Pengetahuan yang memiliki nilai ekonomi. Setelah melakukan pencarian di Wikipedia, Knowledge Economy adalah ilmu pengetahuan yang dapat digunakan untuk dapat menghasilkan sesuatu yang memiliki nilai ekonomi. Kurang lebih bisa diartikan demikian.

Lalu bagaimana suatu ilmu pengetahuan bisa bernilai ekonomi dan memberikan keuntungan? Ilmu pengetahuan seperti apa yang bisa bernilai ekonomi?

Pertanyaan ini mudah saja dijawab, karena banyak hal yang kita pelajari atau banyak ilmu pengetahuan yang kita pelajari dan kita dapat, yang semuanya itu bisa digunakan untuk menghasilkan sesuatu yang bernilai ekonomi. Saya ingin menghubungkannya dengan bidang studi saya yaitu hukum. Mari kita lihat bagaimana hukum bisa menjadi sesuatu yang penting dalam kegiatan ekonomi.

Baca lebih lanjut

Dumping dan Penetapan Anti-Dumping (Studi Kasus)

Sedikit ingin membahas tentang Dumping dan Penetapan Anti-Dumping, dimana Indonesia sebagai salah satu anggota WTO pernah bersengketa dengan Korea Selatan pada kasus Anti-Dumping untuk Korean Certain Paper Product. Indonesia sebagai Penggugat dan Korea Selatan sebagai Tergugat, menggugat Korsel karena menetapkan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap produk kertas asal Indonesia.

Pengertian dumping dalam konteks hukum perdagangan internasional adalah suatu bentuk diskriminasi harga internasional yang dilakukan oleh sebuah perusahaan atau negara pengekspor, yang menjual barangnya dengan harga lebih rendah di pasar luar negeri dibandingkan di pasar dalam negeri sendiri, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atas produk ekspor tersebut.

Sedangkan menurut kamus hukum ekonomi dumping adalah praktik dagang yang dilakukan eksportir dengan menjual komoditi di pasaran internasional dengan harga kurang dari nilai yang wajar atau lebih rendah daripada harga barang tersebut di negerinya sendiri atau daripada harga jual kepada negara lain, pada umumnya, praktik ini dinilai tidak adil karena dapat merusak pasar dan merugikan produsen pesaing di negara pengimport.

Baca lebih lanjut

Saya Setuju RUU ITE, Kamu?

Jum’at yang lalu [180408] Bli Anton yang datang jauh – jauh dari Bali ke Bandung untuk pelatihan tentang HIV/AIDS sempat menanyakan seputar RUU ITE yang dikhawatirkan mengancam kebebasan blogger untuk menulis

Malamnya teman saya memberitahukan besok Sabtu, 19 April 2008 ada kuliah umum dengan Depkominfo yang terbatas hanya untuk 200 orang saja dan harus daftar terlebih dahulu. Kyaaa saya belum daftar dan belum didaftarkan… yang katanya dikasih ada “something” kalau ikut kuliah umum ini, maklumlah hari Sabtu di kampus saya adalah hari libur jadi mana ada yang mau datang kalau bukan karena “something” itu..hohoho (cuma anak FH-Unpad yang tahu) 😆 . Huum pasti kalau kuliah umum dengan Depkominfo ini temanya seputar RUU ITE, karena ini topik yang sedang hangat untuk dibicarakan. Saya harus ikut!! Walaupun sebenarnya pada waktu dan tempat yang bersamaan saya ada Workshop tentang Copyleft Copyright dengan Amroos & Partners di Lt.4.. bingung pilih yang mana. Akhirnya saya memutuskan untuk ikut kuliah umum ini dulu yang diperkirakan hanya sampai pukul 11an, kalau workshop bisa sampai jam 4. Baiklah.. meskipun belum daftar yang penting ikut dulu, nambah ilmu dan jarang-jarang bisa kuliah umum dengan Depkominfo. Thank’s to Bpk. Prof. DR. Ahmad M Ramli, SH, MH dan Bpk Danrivanto Budhijanto, SH, LL.M in IT Law. Pembicara pada kuliah umum ini adalah Bpk Cahyana Ahmadjayadi, beliau adalah Direktur Jenderal Aplikasi Telematika DEPKOMINFO. Tema kuliah umum ini adalah “Urgensi Cyberlaw Indonesia”.

Baca lebih lanjut