Sekilas tentang Donor Organ dari Sudut Pandang Hukum Pidana

Tepat setahun yang lalu saya membuat tulisan Donor Organ dan Aturan Hukumnya yang membahas bagaimana donor organ diatur dalam hukum positif Indonesia. Masih seputar donor organ, namun kali ini dikaitkan dengan bidang hukum pidana.

Perlu pembaca ketahui sebelumnya, kalau tulisan ini merupakan rangkuman dan sedikit analisis dari seorang mahasiswa hukum biasa. Saya bukan pakar hukum, belum juga menjadi seorang sarjana hukum. Bahkan program kekhususan yang saya pilih adalah Hukum Ekonomi dan bukan Hukum Pidana, begitupun dengan skripsi saya yang membahas tentang hukum kontrak minyak dan gas bumi, bukan tentang hukum kesehatan. Lalu kenapa saya buat tulisan ini? itu semua karena saya memang tertarik dengan bidang hukum kesehatan yang ternyata lebih banyak dikaitkan dengan bidang hukum pidana, sekaligus selingan sebelum kembali menghadapi skripsi dengan Production Sharing Contract (PSC) nya..    🙂

(^^,) okey..“Selamat membaca!!”

Pengaturan tentang transplantasi organ dalam UU Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan dan dalam PP Nomor 18 Tahun 1981 Tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis Serta Transplantasi Alat dan atau Jaringan Tubuh Manusia, lebih spesifik jika dibandingkan dengan yang diatur dalam KUHPidana. Misalnya mengenai transplantasi tanpa izin, jika dalam KUHPidana termasuk kejahatan terhadap tubuh manusia, namun dalam UU Nomor 23 Tahun 1992 maupun PP Nomor 18 Tahun 1981 dimasukkan dalam pasal tersendiri yang lebih jelas, sehingga akan terlihat dengan jelas batasan pertanggungjawaban pidana apabila dokter melakukan malpraktek.

Malpraktek yang dapat terjadi dalam upaya medis transplantasi organ tubuh yang dapat dituntut pertanggungjawaban pidananya adalah kesalahan dalam menjalankan praktek yang dilaksanakan dengan sengaja yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap UU Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan[i] dan pelanggaran terhadap PP Nomor 18 Tahun 1981 Tentang bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis Serta Transplantasi Alat dan atau Jaringan Tubuh Manusia.

Baca lebih lanjut

Seminar ALSA LC UNPAD 2009

Asian Law Students’ Association (ALSA) Local Chapter Universitas Padjadjaran mengadakan Seminar Nasional 2009 dengan tema : “Mewujudkan Kepastian Hukum Di Bidang Migas Untuk Meningkatkan Iklim Investasi di Indonesia”

Hari, Tgl : Rabu, 11 Maret 2009

Tempat : Ruang Serba Guna (RSG) Rektorat Lantai 4, Kampus Universitas Padjadjaran

Jl. Dipati Ukur Nomor 35, Bandung 40132

 

Seminar Nasional ALSA 2009

Seminar Nasional ALSA 2009

Donor Organ dan Aturan Hukumnya

Mendengar istilah donor organ, akan mengingatkan kita pada berbagai hal yang berhubungan dengan dunia medis. Apakah itu transplantasi ginjal, kornea, liver, bahkan jantung. Namun pada tulisan ini saya tidak akan membahasnya dari sudut pandang ilmu kedokteran. Saya ingin sedikit berbagi informasi tentang Donor Organ atau Organ Transplant dan bagaimana hukum positif di Indonesia mengaturnya.

Mengapa? Karena belakangan ini saya melihat di beberapa situs iklan, di media maya bahkan di blog saya sendiri, ada pendonor yang siap menyumbangkan organnya bagi siapapun yang membutuhkan. Sungguh mulia sekali niat baik tersebut dan suatu keberanian yang tidak ternilai bagi pendonor yang rela menghadapi ruang operasi, pisau bedah, kehilangan salah satu organ, hingga dampaknya setelah seseorang menyumbangkan organ penting dalam tubuhnya. Jangan sampai niat baik tersebut, malah menjadi masalah dikemudian hari karena terjerat aturan hukum yang berlaku di Indonesia khususnya. Tidak ada alasan pemaaf yang dapat melepaskan seseorang dari aturan hukum karena dia tidak mengetahui ada hukum yang mengaturnya, atau disebut juga dengan “fiksi hukum” bahwa setiap orang dianggap mengetahui semua aturan hukum.

Baca lebih lanjut

“AMCO vs Republik Indonesia” (Studi Kasus ICSID)

Melanjutkan dari tulisan sebelumnya tentang Hukum Penyelesaian Sengketa Alternatif atau di luar pengadilan melalui lembaga arbitrase, untuk perselisihan atau sengketa penanaman modal, akan diselesaikan melalui ICSID (International Center for Settlement of Investment Disputes). Tulisan kali ini hanya sekilas studi kasus yang melibatkan Indonesia dilembaga arbitrase ICSID yaitu pada kasus “AMCO vs Republik Indonesia”. Penyelesaian kasus ini memakan waktu bertahun – tahun lamanya dan juga biaya.

STUDI KASUS “AMCO vs Republic of Indonesia”

Amco Asia Corporation and others v. Republic of Indonesia (ICSID Case No. ARB/81/1)

Fakta – Fakta Hukum

Para Pihak

a. Penggugat : AMCO yang membentuk konsorsium dan terdiri atas :

1. Amco Asia Corporation

2. Pan American Development

3. PT. Amco Indonesia

b. Tergugat : Pemerintah Republik Indonesia diwakili oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

Kasus Sengketa

Pencabutan izin investasi yang telah diberikan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terhadap AMCO untuk pengelolaan Hotel Kartika Plaza, yang semula diberikan untuk jangka waktu 30 tahun. Namun BKPM mencabut izin investasi tersebut ketika baru memasuki tahun ke 9.

Tuntutan diajukan kepada lembaga arbitrase ICSID yang bertempat di Washington DC, Amerika Serikat oleh para investor yang membentuk konsorsium pada tanggal 15 Januari 1981.

Baca lebih lanjut

Penyelesaian Sengketa Alternatif (Diluar Pengadilan)

Perselisihan dan sengketa diantara dua pihak yang melakukan hubungan kerjasama mungkin saja terjadi. Terjadinya perselisihan dan sengketa ini sering kali disebabkan apabila salah satu pihak tidak menjalankan kesepakatan yang telah dibuat dengan baik ataupun karena ada pihak yang wanprestasi, sehingga merugikan pihak lainnya.

Penyelesaian sengketa bisa melalui dua cara yaitu pengadilan dan arbitrase. Konflik bisa terjadi antara pengadilan dan arbitrase dalam penentuan kewenangan mutlak untuk menyelesaikan perkara. Kewenangan mutlak arbitrase tercipta melalui klausul arbitrase yang terdapat pada suatu perjanjian yang dibuat oleh para pihak sebelum terjadi sengketa atau berdasarkan kesepakatan para pihak setelah timbul perselisihan.

Baca lebih lanjut

“Knowledge Economy” dan Dunia yang “Borderless”

Knowledge Economy??? Inilah tema yang diangkat untuk Blogging Competition British Council untuk periode ke 2.

Mungkin istilah ini masih asing, begitu pun untuk saya. Sekilas bisa kita artikan dengan Pengetahuan yang memiliki nilai ekonomi. Setelah melakukan pencarian di Wikipedia, Knowledge Economy adalah ilmu pengetahuan yang dapat digunakan untuk dapat menghasilkan sesuatu yang memiliki nilai ekonomi. Kurang lebih bisa diartikan demikian.

Lalu bagaimana suatu ilmu pengetahuan bisa bernilai ekonomi dan memberikan keuntungan? Ilmu pengetahuan seperti apa yang bisa bernilai ekonomi?

Pertanyaan ini mudah saja dijawab, karena banyak hal yang kita pelajari atau banyak ilmu pengetahuan yang kita pelajari dan kita dapat, yang semuanya itu bisa digunakan untuk menghasilkan sesuatu yang bernilai ekonomi. Saya ingin menghubungkannya dengan bidang studi saya yaitu hukum. Mari kita lihat bagaimana hukum bisa menjadi sesuatu yang penting dalam kegiatan ekonomi.

Baca lebih lanjut

Dumping dan Penetapan Anti-Dumping (Studi Kasus)

Sedikit ingin membahas tentang Dumping dan Penetapan Anti-Dumping, dimana Indonesia sebagai salah satu anggota WTO pernah bersengketa dengan Korea Selatan pada kasus Anti-Dumping untuk Korean Certain Paper Product. Indonesia sebagai Penggugat dan Korea Selatan sebagai Tergugat, menggugat Korsel karena menetapkan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap produk kertas asal Indonesia.

Pengertian dumping dalam konteks hukum perdagangan internasional adalah suatu bentuk diskriminasi harga internasional yang dilakukan oleh sebuah perusahaan atau negara pengekspor, yang menjual barangnya dengan harga lebih rendah di pasar luar negeri dibandingkan di pasar dalam negeri sendiri, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atas produk ekspor tersebut.

Sedangkan menurut kamus hukum ekonomi dumping adalah praktik dagang yang dilakukan eksportir dengan menjual komoditi di pasaran internasional dengan harga kurang dari nilai yang wajar atau lebih rendah daripada harga barang tersebut di negerinya sendiri atau daripada harga jual kepada negara lain, pada umumnya, praktik ini dinilai tidak adil karena dapat merusak pasar dan merugikan produsen pesaing di negara pengimport.

Baca lebih lanjut

Posisi Indonesia dalam Putaran Perundingan DOHA

Sekilas artikel yang saya posting kali ini masih seputar WTO (World Trade Organization) atau organisasi perdagangan dunia, dan artikel ini masih juga salah satu tulisan yang dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah pada semester 6 ini yang saya ikuti. Berhubung mendekati Ujian Akhir Semester, semoga bermanfaat bagi kawan – kawan.

Perkembangan Perundingan Putaran Doha

Sejak dicanangkannya Doha Development Agenda (DDA), perundingan Putaran Doha telah mengalami banyak pasang surut yang ditandai dengan beberapa kali kemacetan sebagai akibat timbulnya perbedaan yang tajam antara negara – negara kunci dalam perundingan isu – isu contentions, khususnya Pertanian, Non Agricultural Market Access (NAMA) dan jasa. Selain itu, perundingan untuk membahas penekanan aspek pembangunan sebagaimana dimandatkan dalam Doha Development Agenda juga sangat lamban dan sering mengalami berbagai kebuntuan.

Kebuntuan ini disebabkan karena besarnya kepentingan ekonomi negara – negara (baik berkembang maupun maju) terhadap isu – isu pertanian, NAMA, jasa dan pembangunan. Kondisi ini merupakan salah satu faktor utama sulitnya negara – negara anggota, khususnya negara – negara kunci dalam perundingan WTO, untuk merubah posisi pada keempat isu tersebut secara substansial yang pada gilirannya berujung pada macetnya perundingan Putaran Doha

Isu yang paling banyak diangkat dalam perundingan ini adalah mengenai isu pertanian. Perundingan di sektor pertanian meliputi 3 (tiga) isu utama, yaitu Akses Pasar, Subsidi Ekspor dan Subsidi Domestik. Selain tiga isu utama tersebut, perundingan juga membahas isu special and differential treatment yang bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi negara – negara berkembang khususnya dalam mengatasi masalah food security, rural development, dan poverty alleviation.

Baca lebih lanjut

Tentang WTO (World Trade Organization)

fuuih… Semester 6 ini… ada 4 mata kuliah yang berhubungan dan banyak membahas tentang WTO (World Trade Organization), yaitu mata kuliah Hukum Ekonomi Internasional, Hukum Perdagangan Internasional, Hukum Penanaman Modal dan Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional. 😦 Dan semuanya dalam satu semester?? Yups.. berhubung program kekhususan yang saya ambil adalah hukum ekonomi. Ada bagusnya juga karena semuanya saling berhubungan jadi ketika dibahas di satu mata kuliah, saya sudah pernah membahasnya dimata kuliah lain sehingga lebih mudah dalam pemahaman.

Apa saja hubungan WTO dengan 4 mata kuliah tadi?. Untuk Hukum Ekonomi Internasional, WTO yang dibahas disini adalah WTO sebagai salah satu Subyek Hukum Ekonomi Internasional. Kaitan Hukum Perdagangan Internasional dengan WTO, disinilah paling banyak dibahas dan sepertinya setiap kali kuliah yang dibahas adalah GATT/WTO, karena WTO merupakan organisasi perdagangan dunia yang menerapkan aturan – aturan perdagangan internasional yang berlaku bagi negara – negara anggota. Pada mata kuliah Hukum Penanaman Modal juga sedikit banyak membahas WTO dari segi penerapan prinsip Most-Favourade Nation (MFN) dan National Treatment, karena terdapat TRIMs (The Agreement on Trade Related Investment Measures). Sedangkan pada mata kuliah Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional pembahasan yang menyangkut WTO adalah dari segi penyelesaian sengketa yang diterapkan dalam WTO melalui Disputes Settlement Body (DSB). Sebenarnya masih ada satu mata kuliah lagi yang berhubungan (erat) dengan WTO, yaitu Hukum Hak Kekayaan Intelektual, karena Indonesia telah menjadi anggota WTO yang ditandai dengan diratifikasinya UU No. 7 Tahun 1994 tentang (ratifikasi) Pembentukan WTO dan didalam salah satu annex-nya menyebutkan tentang Intellectual Property Rights yaitu TRIPs (Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights) Maka sebagai anggota WTO, Indonesia pun harus segera memiliki aturan – aturan tentang HKI ini. Baca lebih lanjut

Saya Setuju RUU ITE, Kamu?

Jum’at yang lalu [180408] Bli Anton yang datang jauh – jauh dari Bali ke Bandung untuk pelatihan tentang HIV/AIDS sempat menanyakan seputar RUU ITE yang dikhawatirkan mengancam kebebasan blogger untuk menulis

Malamnya teman saya memberitahukan besok Sabtu, 19 April 2008 ada kuliah umum dengan Depkominfo yang terbatas hanya untuk 200 orang saja dan harus daftar terlebih dahulu. Kyaaa saya belum daftar dan belum didaftarkan… yang katanya dikasih ada “something” kalau ikut kuliah umum ini, maklumlah hari Sabtu di kampus saya adalah hari libur jadi mana ada yang mau datang kalau bukan karena “something” itu..hohoho (cuma anak FH-Unpad yang tahu) 😆 . Huum pasti kalau kuliah umum dengan Depkominfo ini temanya seputar RUU ITE, karena ini topik yang sedang hangat untuk dibicarakan. Saya harus ikut!! Walaupun sebenarnya pada waktu dan tempat yang bersamaan saya ada Workshop tentang Copyleft Copyright dengan Amroos & Partners di Lt.4.. bingung pilih yang mana. Akhirnya saya memutuskan untuk ikut kuliah umum ini dulu yang diperkirakan hanya sampai pukul 11an, kalau workshop bisa sampai jam 4. Baiklah.. meskipun belum daftar yang penting ikut dulu, nambah ilmu dan jarang-jarang bisa kuliah umum dengan Depkominfo. Thank’s to Bpk. Prof. DR. Ahmad M Ramli, SH, MH dan Bpk Danrivanto Budhijanto, SH, LL.M in IT Law. Pembicara pada kuliah umum ini adalah Bpk Cahyana Ahmadjayadi, beliau adalah Direktur Jenderal Aplikasi Telematika DEPKOMINFO. Tema kuliah umum ini adalah “Urgensi Cyberlaw Indonesia”.

Baca lebih lanjut