Donor Organ dan Aturan Hukumnya

Mendengar istilah donor organ, akan mengingatkan kita pada berbagai hal yang berhubungan dengan dunia medis. Apakah itu transplantasi ginjal, kornea, liver, bahkan jantung. Namun pada tulisan ini saya tidak akan membahasnya dari sudut pandang ilmu kedokteran. Saya ingin sedikit berbagi informasi tentang Donor Organ atau Organ Transplant dan bagaimana hukum positif di Indonesia mengaturnya.

Mengapa? Karena belakangan ini saya melihat di beberapa situs iklan, di media maya bahkan di blog saya sendiri, ada pendonor yang siap menyumbangkan organnya bagi siapapun yang membutuhkan. Sungguh mulia sekali niat baik tersebut dan suatu keberanian yang tidak ternilai bagi pendonor yang rela menghadapi ruang operasi, pisau bedah, kehilangan salah satu organ, hingga dampaknya setelah seseorang menyumbangkan organ penting dalam tubuhnya. Jangan sampai niat baik tersebut, malah menjadi masalah dikemudian hari karena terjerat aturan hukum yang berlaku di Indonesia khususnya. Tidak ada alasan pemaaf yang dapat melepaskan seseorang dari aturan hukum karena dia tidak mengetahui ada hukum yang mengaturnya, atau disebut juga dengan “fiksi hukum” bahwa setiap orang dianggap mengetahui semua aturan hukum.

Baca lebih lanjut