Dumping dan Penetapan Anti-Dumping (Studi Kasus)

Sedikit ingin membahas tentang Dumping dan Penetapan Anti-Dumping, dimana Indonesia sebagai salah satu anggota WTO pernah bersengketa dengan Korea Selatan pada kasus Anti-Dumping untuk Korean Certain Paper Product. Indonesia sebagai Penggugat dan Korea Selatan sebagai Tergugat, menggugat Korsel karena menetapkan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap produk kertas asal Indonesia.

Pengertian dumping dalam konteks hukum perdagangan internasional adalah suatu bentuk diskriminasi harga internasional yang dilakukan oleh sebuah perusahaan atau negara pengekspor, yang menjual barangnya dengan harga lebih rendah di pasar luar negeri dibandingkan di pasar dalam negeri sendiri, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atas produk ekspor tersebut.

Sedangkan menurut kamus hukum ekonomi dumping adalah praktik dagang yang dilakukan eksportir dengan menjual komoditi di pasaran internasional dengan harga kurang dari nilai yang wajar atau lebih rendah daripada harga barang tersebut di negerinya sendiri atau daripada harga jual kepada negara lain, pada umumnya, praktik ini dinilai tidak adil karena dapat merusak pasar dan merugikan produsen pesaing di negara pengimport.

Menurut Robert Willig ada 5 tipe dumping yang dilihat dari tujuan eksportir, kekuaran pasar dan struktur pasar import, antara lain : Market Expansion Dumping, Cyclical Dumping, State Trading Dumping, Strategic Dumping, Predatory Dumping.

Praktek dumping merupakan praktek dagang yang tidak fair, karena bagi negara pengimpor, praktek dumping akan menimbulkan kerugian bagi dunia usaha atau industri barang sejenis dalam negeri, dengan terjadinya banjir barang-barang dari pengekspor yang harganya jauh lebih murah daripada barang dalam negeri akan mengakibatkan barang sejenis kalah bersaing, sehingga pada akhirnya akan mematikan pasar barang sejenis dalam negeri, yang diikuti munculnya dampak ikutannya seperti pemutusan hubungan kerja massal, pengganguran dan bangkrutnya industri barang sejenis dalam negeri.

Praktek anti-dumping adalah salah satu isu penting dalam menjalankan perdagangan internasional agar terciptanya fair trade. Mengenai hal ini telah diatur dalam Persetujuan Anti-Dumping (Anti-Dumping Agreement atau Agreement on the Implementation of Article VI of GATT 1994). Tarif yang diikat (binding tariff) dan pemberlakuannya secara sama kepada semua mitra dagang anggota WTO merupakan kunci pokok kelancaran arus perdagangan barang.

Studi Kasus : “Tuduhan Praktek Dumping yang dilakukan oleh Indonesia : Pada Sengketa Anti-Dumping Produk Kertas dengan Korea Selatan”

Indonesia sebagai negara yang melakukan perdagangan internasional dan juga anggota dari WTO, pernah mengalami tuduhan praktek dumping pada produk kertas yang diekspor ke Korea Selatan. Kasus ini bermula ketika industri kertas Korea Selatan mengajukan petisi anti-dumping terhadap produk kertas Indonesia kepada Korean Trade Commission (KTC) pada 30 September 2002. Perusahaan yang dikenakan tuduhan dumping adalah PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT. Pindo Deli Pulp & Mills, PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk dan April Pine Paper Trading Pte Ltd.

Produk kertas Indonesia yang dikenai tuduhan dumping mencakup 16 jenis produk, tergolong dalam kelompok uncoated paper and paper board used for writing, printing, or other graphic purpose serta carbon paper, self copy paper and other copying atau transfer paper.

Indonesia untuk pertama kalinya memperoleh manfaat dari mekanisme penyelesaian sengketa atau Dispute Settlement Mechanism (DSM) sebagai pihak penggugat utama (main complainant) yang merasa dirugikan atas penerapan peraturan perdagangan yang diterapkan oleh negara anggota WTO lain. Indonesia mengajukan keberatan atas pemberlakuan kebijakan anti-dumping Korea ke DSM dalam kasus Anti-Dumping untuk Korea-Certain Paper Products.

Indonesia berhasil memenangkan sengketa anti-dumping ini. Indonesia telah menggunakan haknya dan kemanfaatan dari mekanisme dan prinsip-prinsip multilateralisme sistem perdagangan WTO terutama prinsip transparansi.

Investigasi anti-dumping juga harus dihentikan jika fakta dilapangan membuktikan bahwa marjin dumping dianggap tidak signifikan (dibawah 2% dari harga ekspor) .Dan jika volume impor dari suatu produk dumping sangat kecil volume impor kurang dari 3% dari jumlah ekspor negara tersebut ke negara pengimpor, tapi investigasi juga akan tetap berlaku jika produk dumping impor dari beberapa negara pengekspor secara bersamaan diperhitungkan berjumlah 7% atau lebih.

Untuk pembahasan lebih lanjut, silahkan download file berikut ini :

🙄 Able to download… but PLAGIARISM is a Crime 🙄

Studi Kasus Hukum Perdagangan Internasional : “Penetapan Anti-Dumping oleh Korea Selatan Terhadap Produk Kertas Indonesia”

36 Tanggapan

  1. Artikel di blog Anda sangat menarik dan berguna sekali. Anda bisa lebih mempopulerkannya lagi di infoGue.com dan promosikan Artikel Anda menjadi topik yang terbaik bagi semua pembaca di seluruh Indonesia. Tersedia plugin / widget kirim artikel & vote yang ter-integrasi dengan instalasi mudah & singkat. Salam Blogger!

    http://ekonomi-indonesia-bisnis.infogue.com
    http://ekonomi-indonesia-bisnis.infogue.com/dumping_dan_penetapan_anti_dumping_studi_kasus_

  2. Wah postingan yang berbobot nih 🙂

  3. iiiiihh…………….ko bisa ya kita di tuduh dumping, aneh aja……..untung sengketanya dimenangun ma kita yup….^_^ yang pasti 9w ga setuju ma praktek dumping……………CURANG…………..

  4. iya tuh ada yg gak beres dengan presiden baru korsel itu, daging impor AS aja dibiarin masuk, ampe peternak lokal korsel pada ribut ampe sekarang, sok kebarat2an dia .. hehe

  5. senang kalau ada mahasiswa/i yg tertarik di bidang perdagangan internasional dimana binchoutan lebih mengkhususkan pada segi hukumnya.
    kedepan bangsa kita akan banyak menghadapi tantangan pada perundingan multilateral, regional, maupun bilateral. harapan saya semoga nanti negara ini mempunyai negosiator yang cakap, menguasai bidangnya dan paham siapa yang dibelanya. apakan nona binchoutan bisa menjadi salah satu seperti harapan saya? hanya waktu yg bisa menjawab……

  6. @ Achoey : ThankU, ini sebenarnya tugas kuliah dan saya rasa bagus untuk bisa di sharing dengan pembaca.

    @ em_ge (alias Mia) : tapi Mi, kayak yang dijelasin waktu kita presentasi di kelas, memang Indonesia melakukan Dumping, hanya saja Korsel bisa ditetapkan bersalah karena tidak melakukan penelitian dan penghitungan seperti yang ditetapkan dalam ketentuan WTO sehingga suatu negara bisa menetapkan Bea Masuk Anti-dumping

    @ Atrix : yah namanya juga negara adidaya, apapun bisa mereka lakukan demi kepentingan negaranya.

    @ Farid 231 : Karena kegiatan perdagangan internasional ini sebenarnya banyak kontroversi, disatu pihak ada yang bilang menguntungkan dan dilain pihak ada yang bilang kebijakan2 dalam WTO tentang perdagangan internasional hanya untuk memudahkan negara2 maju menjalankan aktivitasnya sehingga tidak lagi terhambat masalah peraturan nasional setempat. Bidang hukum ini menarik, karena bukan hanya melibatkan para pedagang menjalankan kegiatannya tapi juga pemerintah di suatu negara, bahkan ketentuan dalam WTO bisa mempengaruhi hukum nasional negara2 anggota, termasuk hukum nasional Indonesia. 🙄 Terima Kasih komentarnya Mas Farid, saya jadi termotivasi :mrgreen:

  7. aduh mbak..Q terbantu banget nich..
    btw, punya data tentang ekonomi Internasional antara AS vs Indonesia terutama tentang bea impor dan expor kedua negara..Q ambil Hukum Internasional dan dapat spesialisasi di Hukum Perdagangan Internasional..plis kalo bisa bagi info..insyaAllah Q bukan plagiator kok..Q cuma butuh lebih banyak referensi krena Q gak dapat buku apa pun yang bisa bantu Q..terimakasih sebelumnya..
    (^_^)

  8. bagus bgt artikelnya…
    aku sering buka halaman ini. aku juga sedang mencari tahu apa dasarnya industri kertas di korea bisa sampai rugi dan apakah BMAD yg diterapkan korea terhadap produk kertas di indonesia efektif atau tidak. klo bisa kasi tau makasih bgt…

  9. Sebenarnya Indonesia pun memang melakukan dumping bukan?
    karena harga kertas di Indonesia dari perusahaan-perusahaan tersebut dijual lebih mahal disini, namun dijual murah di korea
    Lalu mengapa Indonesia diputus tidak bersalah dan malah korea yang bersalah?
    maaf saya kurang paham kasus ini

  10. @ Anora : senang bisa sedikit membantu.. data – data resminya saya tidak punya, untuk bahan tulisan saya lakukan melalui tinjauan pustaka dan artikel – artikel terbaru tentang perjanjian jual beli antara AS & INA. Untuk referensi bahan bacaan seputar hukum perdagangan int’l coba baca bukunya Huala Adolf : Hukum Perdagangan Internasional, Penyelesaian Sengketa Dalam WTO. Ada juga satu buku khusus tentang WTO dari DEPLU Dirjen perdagangan int’l. Sedangkan untuk referensi textbook (kalau ada) coba baca International Trade Law : Interdisciplinary Theory and Practice, penulis Raj Bhala (univ. of kansas) bagus & update

    @ Arantes : Dari artikel – artikel yang saya baca, pada mulanya harga produk kertas Korsel tinggi dan juga produsen kertas korsel tidak dapat memenuhi beberapa permintaan pasar. Pada saat itulah masuk produk kertas Indonesia dengan harga yang lebih murah (termasuk jika dibandingkan dengan harga di pasar Indonesia) dan juga dengan produk yang memiliki fungsi / nilai substitusi atas produk kertas yang tidak dapat dipenuhi produsen kertas korsel tadi, hal ini disebut juga dengan “Like Product”. Karena hal inilah maka produk kertas Indonesia lebih banyak diminati oleh pasar di Korsel, sedangkan kertas produk Korsel sendiri menurun penjualannya. Itulah mengapa Korsel menetapkan BMAD terhadap produk kertas yang masuk dari Indonesia, untuk melindungi produk dalam negerinya.
    Sayangnya Korsel tidak mengikuti ketentuan penetapan Anti-Dumping dalam WTO, untuk melakukan penyelidikan sebelum menetapkan bea anti dumping. Dalam keputusan WTO, Indonesia dimenangkan dalam keputusan panel.

    @ Shandy : biar ngerti.. silahkan download dan cermati paper tentang dumping ini yaa 😉

  11. makasih ya….,
    korea memang salah dalam mlakukan investigasi, tpi indonesia kan memang melakukan dumping sampai 47,7% marjin dumping. ya karna itulah produk indonesia akhrnya dikenai BMAD sampai sekarang dan malah saya dengar lagi BMAD akan dilanjutkan dan dinaikkan tarif bea masuknya.
    nah, ada yang ingin saya tanya disini. sebenarnya apa sih istimewanya masalah ini? apakah-seperti kasus di korea ini-masyarakat, parlemen (DPR) di korea, berperan dalam masalah ini? apakah tuntutan ke pemerintah korea melalui petisi beberapa perusahaan dapat dijadikan alasan korea menerapkan bea masuk anti dumping ini? bukankah sebelumnya harus melalui persetujuan DPR atau parlemen di Korea?
    makasih bnyak…,
    GB

  12. semua itu omong kosong

  13. artikelnya keren..kebetulan tugas akhir saya tentang analisa kasus dumping…jd bener2 ngebantu bgt..oh iya,,kira2 dmn yah bs liat hasil panel dr wto tentang kasus ini?cz beberapa wktu lalu saya sempat menghadiri seminar dr deplu di bali yg krjasama bareng wto tp tidak membahas secara mendalam ada atau tidaknya sanksi untuk pihak yg tidak melaksanakan ketentuan wto..jd kalo bs mohon bantuan jg y..thx b4..

  14. hmm mba mu nanya..
    emang ada yah kasus dumping yang dilakuin ama pt kemal ghifari yg bgerak d bid kerajinan tgn???
    kalo ada sy bsa nemu artikel full nyah dimana yaakh?
    makasii sblun nyah

  15. klo bs tlg donk info beberapa aturan anti dumping di Ind, oke thanks

  16. thanks artikelnya ya pienk…..

  17. info ini sangat berguna sekali walaupun saya bekrja di prusahaan listrik sih…tp setidaknya tau sedikit tentang perdagangan yang legal dan tidak

  18. mbak april..(sok kenal aja)..makasih buanyak ya…tulisan2x banyak mbantu saya dlm mengerjakan tugas kuliah..terutama u/ mata kuliah perdagangan internasional…
    terus menulis y!!

  19. Kren y kl smw org d dunia ni bkn posting yg b’bobot..

  20. @ ALL : senang kalau posting ini bisa bermanfaat buat teman2 semua..
    salam. ^__^”

  21. Saya membaca dengan penuh perhatian berbagai tanggapan yang ada. Sangat menarik sehingga saya tergerak untuk memberikan komentar. Mungkin akan ada yang tidak setuju dengan isi komentar saya:

    -Tindakan Dumping adalah praktek biasa dalam perdagangan barang (bagian dari pricing policy, market segmentation, dll). Tidak dilarang (not prohibited) dalam aturan WTO. Siapa saja boleh melakukan dumping asalkan tidak ‘predatory’. Terhadap tindakan Dumping yang ‘predatory’ (pemangsa), maka aturan WTO membolehkan pihak yang dirugikan untuk melakukan ‘defence’ berdasar Anti Dumping Agreement. Tapi ini hanya berlaku bagi negara-negara anggota WTO saja. Terhadap negara non-WTO boleh dilakukan pembalasan sesuka hati atau tergantung ‘bilateral trade agreement’ (kalau ada) dengan negara bersangkutan.

    -Keberhasilan memenangkan suatu kasus tergantung dari beberapa hal, terutama (!) kemampuan (‘kepinteran’) lawyer Indonesia dan (2) aturan dan pelaksanaan aturan anti-dumping Indonesia. Yang menonjol adalah kelemahan pelaksanaan aturan anti-dumping Indonesia (PP 34?). Kalau ini dapat lebih disempurnakan maka akan sangat menolong lebih banyak produsen Indonesia saat ini.

    -Soal tuduh menuduh dumping sebaiknya disikapi tanpa emosi karena intinya adalah ‘adu pinter’ antara penuduh dan tertuduh. Kalau kita perhatikan jumlah kasus yang ada selama ini di dunia, tampak bahwa bahwa makin maju suatu negara makin banyak dan makin kerap menuduh atau dituduh dumping. Lihat saja ‘trans-atlantic war’.

    Sekian dulu yah, saya khawatir terlalu banyak bicara.
    GBU and Cheers,
    Jantje van Senen
    (jantjevansenen@gmail.com)

  22. Tulisan anda sudah cukup komunikatif namun ada sedikit catatan bahwa sebenarnya kasus ini bukan dimenangkan oleh Indonesia tapi beberapa tuntutan kita dikabulkan oleh DSB-WTO masih ada tuntutan lainnya yang tidak dikabulkan.

    Sebenarnya tujuan dumping untuk jangka pendek al : adalah monopoli, over capacity, ingin menguasai pasar, ingin memperoleh devisa, sedangkan jangka panjangnya untuk memperoleh keuntungan atas produk ekspor tersebut.

    Satu lagi adalah penyelidikan harus dihentikan apabila impor produk tertentu dari suatu negara kurang dari 3% (negligible) dari total impor like product negara penuduh.

    Thank semoga ada manfaatnya

  23. makasi banget bro literaturnya, thank’s

  24. bagus studi kasus dumping yang dibuat 🙂

  25. Batasan volume maksimum 3% dari total impor yang bebas dari investigasi anti-dumping adalah fair. tetapi database Departemen Perdagangan harus rajin membuat akumulasi barang impor yang masuk ke alamat perorangan dan dikirim lewat perorangan pula. Saya mengirim barang yang tidak seberapa ke Perancis, dan dikenakan pajak tinggi. Tidak peduli itu melebihi limit 3% atau tidak. Mereka hanya memperhatikan item yang masuk suspected list.

    Negosiasi antar anggota WTO sendiri saya kira sebuah bargaining yang luwes. Kalau eksportir kita begitu gampangnya dicurigai melakukan aksi dumping, pemerintah harus membalas terhadap komoditas mereka. Lalu negosiasi.

  26. Ya dumping memang praktek bisnis yang gak fair..harus dihindari..agar dunia damai..

  27. Sebaiknya dumping tidak dilakukan oleh negara manapun..untuk perdamaian dunia..

  28. nice reading. kebetulan saya sedang nyusun tugas akhir, dan ambil topik anti dumping vs competition law.

  29. apa sebenernya alasan pelarangan dumping kertas Indonesia di Korea Selatan ?

  30. Knpa sihh harus ada yG nma.x dumping dalam sistem perdagangan .? gakk asik bngett ! so .. thank’s atz info.x

  31. Makasih da bntu bwt ngerjain tgas ak……

  32. […] Dumping dan Penetapan Anti-Dumping (Studi Kasus) […]

  33. Foto Bugil bokep asia Gadis Bugil barat Yang Menggairahkan Koleksi lengkap sex terbaru gallery foto-foto cewek ABG indo bugil ngangkang pamer memek perawan sempit dan toket gede merah mengkal bikin ngaceng ngentot sama pacar cewek anak smp masih pelajar sma dan smu ML ciuman bibir ngewe.

    Lanjutkan DI sini >>> https://goo.gl/icckkW

    #FotoBokep #FotoGadisBugil #Fotobugil #FotoBugilTelanjang #Fotobugilabgseksi #Fotoabgtelanjang #Fotoabgbugil #Fotoabgngentot #Fotoabgsangek #fotomemekabg #FotomemekPerawan #FotoMemekngaceng #FotokumpulanabgBugil #FotoBugilterbaru #fotoBokeponline #FotoBokeptoketgede #FotoBOkepToge #FotoigoabgSeksi #FotoIgoseksi #Fotobokeptantegirang #fotoBokepTantenakal #Fotobokepngintipkakaktelanjang #fotoBokepgakSengajaBugil #fotobokepngentotsedarah #fotobokepngentotibukandung #fotobokepngentotibutiri #FOtotelanjangIbukostseksi #fototelanjangkakakkandungtelanjang

Tinggalkan komentar